Berita Sumut

Sat Res Narkoba Polres Binjai Kecewa, Pho Sie Dong Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Medan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pho Sie Dong, saat menjadi terdakwa mengikuti sidang secara daring dengan agenda mendengar putusan dari majelis hakim yang dihukum selama tujuh tahun kurungan penjara, Selasa (1/11/2022) sore.

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Sat Res Narkoba Polres Binjai mengaku kecewa terkait putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang membebaskan Pho Sie Dong.

Menurut Sat Res Narkoba Polres Binjai, Pho Sie Dong bukan lah orang yang mudah ditangkap. 

Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Pemasok Sabu Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Medan

Apalagi pada persidangan yang lalu, keluarga terdakwa Pho Sie Dong sempat bersitegang dengan anggota hingga Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di Pengadilan Negeri Binjai. 

"Secara pribadi, kita kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan," ucap Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rivaldi Pane, Senin (16/1/2023). 

Lanjut Irvan, putusan Pengadilan Negeri Binjai yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Pho Sie Dong dengan pidana tujuh tahun penjara sudah terbukti. 

"Di kami, putusan pengadilan negeri yang menjatuhkan itu (tujuh tahun pidana penjara) sudah terbukti bagi kami. Artinya selesai sama kami ketika sudah ada putusan pengadilan negeri," ucap Pane. 

Menurutnya, soal banding yang naik ke PT Medan bukan lagi urusan penyidik kepolisian.

Melainkan sudah wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai. 

"Kalau sudah banding, itu menjadi wewenang jaksa. Karena Jaksa yang bersidang dan mereka saat ini yang berperkara jadinya," ujar Irvan. 

Dikabarkan sebelumnya, Pho Sie Dong terdakwa kepemilikan sabu sekaligus raja bisnis ilegal yang cukup dikenal masyarakat Kota Binjai divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan. 

Sebelumnya Pho Sie Dong yang ditangkap Polres Binjai itu, divonis hakim Pengadilan Negeri Binjai tujuh tahun penjara. Karena tak terima dengan putusan hakim, ia pun mengajukan banding. 

Dan banding tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Medan. 

Humas Pengadilan Negeri Binjai, Wira Indra Bangsa mengatakan, Pho Sie Dong dinyatakan bebas murni. Putusan Pengadilan Negeri Binjai nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 telah gugur demi hukum.

"Ya benar, sudah keluar putusan dari Pengadilan Tinggi Medan," ujar Wira, Sabtu (14/1/2023). 

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT. Ketua majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Sahman Girsang, menyatakan terdakwa Pho Sie Dong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. 

Halaman
12

Berita Terkini