TRIBUN-MEDAN.com - Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menjelaskan alasan jaksa penuntut umum memberikan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Fadil mengatakan, JPU memiliki parameter dalam memberikan tuntutan kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, termasuk Putri Candrawarthi.
Fadil menjelaskan, dari fakta-fakta dalam persidangan, Putri Candrawathi memang mengetahui soal rencana pembunuhan Yosua.
Namun, Putri tidak terlibat langsung soal pembunuhan berencana itu. .
Dari fakta persidangan tersebut, JPU kemudian mempertimbangkan tuntutan yang tepat untuk Putri.
Lalu, menurutnya, JPU juga membuat klaster terkait para terdakwa dalam perkara itu.
Mulai dari klaster pelaku intelektual, eksekutor atau pelaksana, serta orang yang terlibat dalam kasus itu.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut hukuman 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi selaku terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua.
Saksikan video berikut ini:
(*/Kompas.com)