News Video

POLISI TANGKAP 534 TERSANGKA Kasus Narkoba di Langkat & Binjai, 206 Kg Sabu & 70 Ribu Ekstasi Disita

Polda Sumatera Utara, Polres Langkat dan Binjai, menggelar press release pengungkapan kasus narkorba periode 1 Januari-19 Agustus 2025.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, LANGKAT - Polda Sumatera Utara, Polres Langkat dan Binjai, menggelar press release pengungkapan kasus narkorba periode 1 Januari-19 Agustus 2025.

Pengungkapan kasus ini dilaksanakan di Halaman Kantor Polres Langkat yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (20/8/2025). 

"Polda Sumatera Utara, Polres Langkat, dan Polres Binjai melakukan pengungkapan kasus narkotika periode 1 Januari-19 Agustus 2025," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. 

Lanjut Ferry, adapun pengungkapan yang dilakukan adalah sebanyak 429 kasus dengan jumlah tersangka 534 orang. 

Total kasus dan tersangka itu, diamankan oleh Polda Sumut, Polres Langkat dan Polres Binjai. 

"Sedang estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan, sebanyak 1.533.564 jiwa," ujar Ferry. 

"Kemudian estimasi nilai yang berhasil diselamatkan adalah Rp 298.361.400.000," sambungnya. 

Sedangkan itu Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, kolaborasi dan koordinasi pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan sektoral-sektoral saja.

"Tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, tapi semua lini harus terlibat dalam pemberantasan narkoba," ujar Jean Calvijn. 

Faktanya,terkait barang bukti yang diamankan menurut Calvijn cukup signifikan. 

"Ada 206 Kg sabu, 70 ribu ekstasi, 9 ribu lebih happy five (H5), kokain 170 gram dan ganja. 

"Dan ada beberapa botol minuman keras yang diamankan dari tempat hiburan malam," tutupnya.

(cr23/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved