"Barang bukti yang kami amankan, antara lain satu unit ponsel Iphone S6, dua unit gawai merek Vivo, satu unit Honda PCX warna hitam Nopol N 2960 MX dan pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya," sebut Jamal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun
Baca juga: Momen 8 Perampok Gagal Gasak Rp 500 Juta, Malah Bawa Kabur Tas Isi Goceng
Baca juga: Pemulung Bikin Kaget Warga saat Pulang Bawa Tas Hitam, Keluarga Sempat Marah dan Lapor Polisi
(*)
Berita sudah tayang di tribun-jatim