Lapas Labuhan Bilik

Indeks dan Predikat SPBE Lapas Labuhan Bilik Peringkat 1 se-UPT Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indeks dan Predikat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik mendapatkan peringkat pertama diantara seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHAN BILIK – Indeks dan Predikat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik mendapatkan peringkat pertama diantara seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) dan peringkat ke-29 dari 680 UPT Pemasyarakatan se-Indonesia. 

Lewat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.TI.05.01 Tahun 2022 tentang Indeks dan Predikat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lapas Labuhan Bilik mendapatkan nilai 2.50 dengan predikat Cukup.

SPBE ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif, efisien, dan berkesinambungan, perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

"Saya beri apresiasi atas kerja keras segenap jajaran, khususnya yang menangani SPBE ini. Alhamdulillah, untuk Lapas Labuhan Bilik diurutan pertama se-UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut,” ujar Kepala Lapas Labuhan Bilik, Armen Zain, Kamis (02/02/2023).

Meski begitu, di sisi lain ia berharap agar tidak boleh cepat puas dengan hasil yang ada. Tetapi harus terus berusaha untuk melakukan pembenahan di semua bidang agar tahun depan bisa memberikan predikat Sangat Baik sesuai yang diharapkan bersama. (*) 

 


 

Berita Terkini