TRIBUN-MEDAN.COM,TAPSEL- Peristiwa memilukan menimpa EN, remaja wanita di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sebab, EN yang kini berusia 17 tahun dirudapaksa oleh lima orang pelaku.
Dari kelima pelaku, beberapa diantaranya masih di bawah umur.
Menurut Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, setelah pihaknya mengarahkan korban melakukan visum, ditemukan fakta bahwa benar korban telah menjadi korban pelecehan seksual.
Baca juga: BIADAB, Seorang Ayah Kandung di Sumatera Barat Tega Rudapaksa Putrinya di Toilet Masjid
"Hasil visum dinyatakan benar ada terjadi persetubuhan," kata AKBP Imam Zamroni, Sabtu (18/2/2023).
Kasus yang dilaporkan pada 13 Februari kemarin ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, polisi belum menangkap paksa pelaku karena masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Untuk menangani kasus ini, penyidik PPA Polres Tapsel segera berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan untuk assessment dan pendampingan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Baca juga: ALASAN MABUK, Pria di Karo Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih Berusia 14 Tahun
"Saat ini belum ada upaya paksa karena beberapa terlapor adalah anak-anak yang masih berstatus pelajar," ucapnya.
Diketahui, kasus ini terjadi pada Agustus 2022 silam.
Saat kejadian, korban diancam menggunakan senjata tajam oleh para pelaku.
Baca juga: Tewas Ditabrak Angkot, Sosok Kakak Beradik Napitupulu Dikenal Rajin Bantu Orangtua
Setelah pelaku utama merudapaksa korban, pelaku lain yang berjumlah empat orang ikut melakukan hal serupa.
Pascakejadian, korban pun melapor ke Polres Tapsel.
Namun para pelaku belum ditangkap.(tribun-medan.com)