BIADAB, Seorang Ayah Kandung di Sumatera Barat Tega Rudapaksa Putrinya di Toilet Masjid
Tindakan pencabulan yang dilakukan ayah kandung pada putrinya di Padang, Sumatera Barat, ternyata sudah berlangsung lama.
TRIBUN-MEDAN.COM - Tindakan pencabulan yang dilakukan ayah kandung pada putrinya di Padang, Sumatera Barat, ternyata sudah berlangsung lama.
AD (47) mencabuli anaknya sejak dua tahun lalu atau sejak korban kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
"Dari pengakuan tersangka, dia telah mencabuli anaknya sejak korban kelas 6 SD atau sejak dua tahun lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah yang dihubungi Kompas.com, Rabu (15/2/2023).
Dedy mengatakan aksi bejat tersangka bisa tersimpan lama karena korban diancam tidak dibayarkan uang sekolah.
Namun, kelakuan tersangka tercium oleh warga yang menggerebek tersangka yang sedang mencabuli korban di toilet sebuah masjid.
"Aksinya terungkap setelah digerebek warga di toilet sebuah masjid. Tersangka tidak berkutik lagi," kata Dedy.
Sebelumnya diberitakan, diancam tidak dibayarkan uang sekolah, seorang pelajar di Padang, Sumatera Barat dicabuli ayah kandungnya.
Aksi bejat AD (47) diketahui warga setelah pelaku digerebek di sebuah toilet masjid saat mencabuli korban yang masih berstatus pelajar itu.
Ibu korban yang mendapatkan informasi dari warga akhirnya membuat laporan polisi, Senin (13/2/2023).
"Setelah mendapatkan laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah.
Dedy mengatakan setelah ditangkap, pelaku digelandang ke Mapolresta Padang untuk diperiksa lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," kata Dedy.
Menurut Dedy, selain diancam tidak dibayar uang sekolah, pelaku juga meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian ke pihak lain.
"Korban diancam untuk tutup mulut, tapi akhirnya warga menggerebek mereka sehingga kelakuan keji pelaku terbongkar," kata Dedy.
Atas kelakuannya AD ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) Juncto (Jo) 76 D, 82, 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
(*/tribun-medan.com)
Ayah Kandung di Sumatera Barat
Rudapaksa Putrinya di Toilet Masjid
Tega Rudapaksa Putrinya di Toilet Masjid
Tribun Medan
Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Menangis di Depan Hakim : Demi Allah Niat Saya Bantu Masyarakat |
![]() |
---|
Terima Uang Rp 5 Juta dari Tersangka Korupsi, Pj Sekda : Uang Jumat Berkah |
![]() |
---|
Sempat Kembalikan UP Suaminya, MG Malah Susul Ke Penjara, Kasi Pidsus : Perannya Sangat Vital |
![]() |
---|
Tersangka Baru Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi, Kejari Karo Bongkar Fakta |
![]() |
---|
Puluhan Geng Motor Nekat Serang Pengendara di Jalan Tengku Amir Hamzah, Pengendara Luka Serius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.