TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Berdasarkan informasi yang didapat, laporan ini diajukan oleh seorang warga Berastagi berinisial AS. Di mana laporan ini terkait dugaan ketidakprofesionalan Komisioner KPUD Karo dalam proses perekrutan Badan AdHoc.
Dari surat yang beredar, pelapor menduga jika Komisioner KPUD Karo tidak selektif melihat figur-figur calon dan tidak tertib administrasi.
Pasalnya, ujian dilakukan diduga hanya sebatas formalitas, sementara yang dipilih dinilai sarat kolusi dan nepotisme.
Baca juga: KPUD Karo Dampingi Pantarlih Lakukan Coklit ke Rumah Bupati dan Wakil Bupati Karo
Kemudian, saat perekrutan PPS, KPUD Karo mendelegasikan ke PPK untuk menggelar wawancara. Pada formulir wawancara, di kolom penilaian nilainya diperintahkan untuk dikosongkan, sehingga banyak terjadi perubahan dari hasil wawancara.
"Misalnya di beberapa desa. Pada masa ujian, korban merupakan peringkat 1, tapi pada hasil akhir, tidak memenuhi syarat," Berikut petikan poin laporan pelapor.
Setelah dilaporkan oleh warga, Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan angkat suara. Ketika ditanya perihal adanya laporan ini, dirinya mengatakan semua warga berhak melakukan pelaporan atau mengadukan penyelenggara bila dirasa tidak puas terhadap satu proses di KPU.
"Tentu hal itu dijamin undang-undang, hak untuk mengadu dan tentunya KPU sebagai yang terlapor, saat ini kami menunggu proses yang sudah ditangani DKPP," Ujar Gemar.
Dijelaskan Gemar, mengenai status AS yang memang sebelumnya menjadi salah satu anggota Badan AdHoc, berada di peringkat keenam calon PPK Kecamatan Berastagi.
Beberapa hari setelah pengumuman, AS membuat pengaduan ke KPU yaitu tentang keterlibatan ETS (no urut 4) di Parpol atau sebagai saksi Pileg 2019, di mana pelaporan tersebut didukung oleh bukti berupa foto-foto.
"Setelah melakukan panggilan kepada saudara ETS, dalam pleno KPU memutuskan jika ETS terbukti jadi Saksi Parpol dan tidak memenuhi syarat lagi sebagai penyelenggara. Artinya jika aturan menjadi bagian Badan AdHoc wajib mundur atau tidak lagi menjadi bagian dari Parpol setelah lima tahun dan digantikan oleh saudara AS," Katanya.
Selanjutnya, beberapa hari menjelang pelantikan pihaknya kembali mendapatkan laporan dari salah satu calon PPK berinisial ES yang saat itu berada pada peringkat ketujuh.
Dirinya malaporkan atas keterlibatan AS di Pilkada tahun 2020 lalu di mana AS terlibat sebagai tim sukses salah satu calon bupati dan wakil bupati yang juga disertai bukti.
Baca juga: Verfak Dukungan Bacalon DPD Selesai, KPUD Karo Targetkan Besok Selesai Diinput
Dirinya menjelaskan, dari laporan yang disampaikan pelapor juga menyampaikan Surat Keputusan (SK) tentang keterlibatan AS sebagai tim sukses salah satu Paslon. Namun, dirinya menjelaskan bukti yang disampaikan masih harus ada pendalaman dan klarifikasi ke pihak-pihak terkait.
"Sedangkan jadwal pelantikan sudah ditetapkan secara Nasional serentak, KPU memutuskan pengaduan ES diproses pasca pelantikan," Ungkapnya.
Kemudian, setelah pelantikan KPU merasa dan meyakini bahwa bukti sudah kuat, kemudian dilakukan pemeriksaan dengan menghadirkan Pelapor (ES), Terlapor (AS), dan saudara ES menghadirkan saksi saudara SS, untuk menguatkan laporannya. Pasca pemeriksaan, KPU memutuskan bahwa saudara AS terbukti dan sah di Tahun 2020 menjadi tim sukses salah satu calon Bupati, dan mengangkat saudara ES menjadi anggota PPK Berastagi, melalui proses PAW,
"Tentunya KPU harus memperlakukan pengaduan masyarakat ataupara pihak, secara adil, setara dan berimbang, dan bila terbukti, harus memperlakukan hal yang sama tanpa pilih kasih," Pungkasnya.
(mns/tribun-medan.com)