Berita Sumut

Atlet MMA Elipitua Siregar Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Beberkan Hal Meringankan Hukuman Terdakwa

Penulis: Maurits Pardosi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Elipitua Siregar akan bertarung melawan Robin Catalan di Singapore Indoor Stadium, Jumat (14/01/2022).

TRIBUN-MEDAN.com, TAPANULI UTARA - Petarung Mixed Martial Arts (MMA) kebanggaan Indonesia asal Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Elipitua Siregar divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (8/3/2023).

Eliputua Siregar menjadi terdakwa, setelah membunuh abang kandungnya, Marganti Siregar.

Baca juga: Atlet MMA Elipitua Siregar Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Bunuh Abang Kandung

Humas PN Tarutung, Natanael Sitanggang mengungkapkan ada beberapa hal yang meringankan majelis hakim dalam menjatuhi hukuman terhadap Elipitua Siregar.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Natanael, Kamis (9/3/2023).

Selanjutnya, Elipitua Siregar adalah tulang punggung dalam keluarga serta ibunya telah memaafkan perbuatan terdakwa.

"Terdakwa merupakan tulang punggung yang membiayai biaya cuci darah ibunya yang telah berusia lanjut dan sedang sakit keras," ungkapnya.

"Ibu terdakwa beserta saudara-saudara terdakwa telah memaafkan perbuatan terdakwa. Terdakwa belum pernah dihukum," sambungnya.

Sebelumnya, Eliputua Siregar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut agar dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

"Tuntutan dua tahun penjara. Dari informasi Kasi Pidum Kejari Tarutung membenarkan telah dibacakan tuntutan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Yos A Tarigan, Rabu (22/2/2023).

Yos menyebut, tuntutan tersebut dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Taput yang digelar di PN Tarutung pada Selasa (14/2/2023) lalu.

Elipitua dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Untuk diketahui, kasus yang dilakukan Elipitua Siregar terhadap Marganti Siregar, bermula ketika keduanya saling baku hantam di Desa Silalitoruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara pada Sabtu (15/10/2022) lalu.

Di Mapolres Tapanuli Utara, mantan atlet MMA asal Sumut itu membeberkan alasan sampai membunuh abangnya.

Ia mengakui bahwa korban mengancam akan membunuh dirinya dan ibu mereka.

“Karena saya dan ibu diancam sama dia (korban) mau dibunuh. Diancamnya pada saat kejadian juga,” ujar Elipitua Siregar, Selasa (18/10/2022). 
Elipitua mengakui bahwa dirinya membunuh abang kandungnya dalam keadaan sadar.

“Saya dalam keadaan sadar,” sambungnya. 

Ia juga menjelaskan, korban sontak mendorong pelaku sehingga pelaku mengambil sepotong kayu dan membunuh korban hingga meninggal dunia.

Baca juga: TERUNGKAP Alasan Elipitua Siregar, Atlet MMA Sumut Tega Membunuh Abang Kandungnya Sendiri

“Saat itu, kami lagi ngopi. Lalu ia datang, kemudian saya didorong dan saya pun refleks ambil kayu dan itulah yang terjadi (pembunuhan),” terangnya.

“Dia (korban) sudah beberapa kali mengancam. Ia tinggal di rumah lama. Dia sudah dua kali berumahtangga dan dua kali cerai,” sambungnya.

Elipitua Siregar pun menyebut dirinya kembali dari perantauan untuk melihat ibunya yang sedang sakit.

Korban Marganti Siregar tewas usai mengalami luka robek di bagian kepala, retak tulang, lecet, hingga mengeluarkan sebagian jaringan otak dari celah retakan.

(cr3/tribun-medan.com)

Berita Terkini