Menurut informasi yang beredar di kalangan korban, Bripka AS bekerja dengan rekannya yang akrab disebut Acong.
Acong telah melarikan diri dan sekarang sedang dalam daftar pencarian (DPO) Polres Samosir.
Baca juga: Jembatan Belum Selesai, Anak SD Ini Menyebrang Naik Bucket Beko saat Berangkat ke Sekolah
Baca juga: Perhutani Tanam Kembali Kebun Edelweiss di Ranca Upas yang Terdampak Event Trail
Tanggapan Kepala UPT Samsat Pangururan
Kepala UPT Samsat Pangururan Denni Meliala yang baru 4 hari menjabat ketika dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (9/3/2023) mengatakan, terkait persoalan tersebut sepenuhnya dipercayakannya ke Polres Samosir untuk penanganan hukumnya.
“Untuk proses hukumnya sepenuhnya kita serahkan ke ranah Polres Samosir. Mau diproses pun, oknum sudah meninggal,”kata Deni Meliala.
Meski begitu, Denni langsung megambil inisiatif meringankan beban warga Samosir yang tertipu.
“Kita berinisaiatif meringankan biaya denda sebesar 85 persen, itulah keringanan yang bisa diberikan sesuai dengan aturan,” kata Denni.
Kepada warga yang tertipu, Denni menganjurkan agar datang ke Kantor Samsat Pangururan dan melapor ke loket yang disediakan.
Disinggung Tribun Medan terkait jumlah dana yang digelapkan, Denni mengatakan masih dalam pendataan yang pasti.
“Kalau angkanya belum bisa kita berikan jumlahnya, namun yang sudah datang ke kita sudah ada 100 orang,”kata Denni Meliala.
Diketahui, sejauh ini kata Denni, ada sekitar 300 berkas yang bermasalah di Samsat Pangururan.
Menurutnya ini terjadi akibat pembayaran yang dilakukan warga tidak langsung ke kantor Samsat.
Lebih jauh, terkait kasus ini, apabila ada pegawai Samsat lainnya yang terlibat Denni juga menyampaikan akan sangat koperatif dan tidak akan melindungi siapa pun.
‘Oh, itu jelas. Saya pastikan, kita pasti kooperatif demi kepentingan hukum dan kita bersedia,”kata Denni.
Disinggung terkait dispensasi terhadap kerugian warga, Denni masih fokus dalam pendataan.