Berita Viral

MAHFUD MD Minta RUU Pembatasan Uang Kartal Disahkan, Jawaban Bambang Pacul: Pasti DPR Nangis Semua

Editor: Liska Rahayu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAHFUD MD Minta RUU Pembatasan Uang Kartal Disahkan, Bambang Pacul: Pasti DPR Nangis Semua

Naskah RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sudah ada sejak 2017, tapi tidak pernah dibahas meskipun telah masuk ke dalam daftar Prolegnas lima tahunan.

Sejumlah negara dengan kondisi geopolitik yang relatif serupa dengan Indonesia, telah menerapkan pembatasan transaksi uang tunai.

Malaysia misalnya, membatasi transaksi uang tunai dengan batas maksimal RM50.000, Filipina menerapkan batasan transaksi tunai dengan nilai maksimal Php4.000.000.

Sedangkan India menerapkan batasan sebesar 200.000 Rupee India untuk transaksi tunai.

Penerapan pembatasan transaksi tunai adalah wujud dari komitmen negara-negara tersebut dalam memberantas korupsi, pencucian uang, dan pendanaan terorisme.

Sebelumnya Mahfud MD mengatakan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal membatasi transaksi belanja uang tunai maksimal Rp 100 juta.

Jika lebih dari Rp 100 juta, pembayarannya harus melalui bank. Ini agar transaksi dapat dilacak dan mencegah suap, pencucian uang, atau transaksi ilegal lainnya.

"Misalnya dulu pernah ada kalau Anda berbelanja lebih dari Rp 5 juta itu harus lewat bank. Nah, sekarang itu direncanakan kalau Anda berbelanja lebih dari Rp 100 juta itu harus lewat bank, jangan uang tunai gitu. Nah, itu juga akan mengurangi orang transaksi, nyuap orang, beli barang dengan uang tunai itu tidak boleh sehingga nanti kalau uang lebih dari 100 juta nanti kan bisa dilacak uangnya dari mana, untuk apa, dan sebagainya," kata Mahfud.

Mahfud menyebut pejabat hingga politikus takut jika kedua RUU itu disahkan. Sebab, mereka tidak bisa lagi membelanjakan uang di atas Rp 100 juta secara tunai, melainkan harus melalui bank.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV

Berita Terkini