Bapas Sibolga

Bapas Sibolga Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Asesmen Terhadap 404 Narapidana di Lapas Sibolga

Pelaksanaan Remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H bagi narapidana sebagaimana Pasal 10-13 UU Nomor 22 tahun 2022 tantang Pemasyarakatan yang mensyaratkan

Dok. Kemenkumham Sumut
12 orang asesor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sibolga yang terdiri dari 10 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan 1 orang Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) lakukan asesmen terhadap 404 orang narapidana Lapas Kelas IIA Sibolga, Senin (3/4/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIBOLGA - Pelaksanaan Remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H bagi narapidana sebagaimana Pasal 10-13 UU Nomor 22 tahun 2022 tantang Pemasyarakatan yang mensyaratkan pemberian remisi yang terdiri dari berkelakuan baik; aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan resiko.

Khusus dalam hal penurunan resiko dilakukan asesmen terhadap 404 orang narapidana Lapas Kelas IIA Sibolga, Senin (3/4/2023) menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) yang dilaksanakan oleh 12 orang asesor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sibolga yang terdiri dari 10 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan 1 orang Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK).

Asesmen dengan menggunakan ISPN ini mengukur variabel resiko; variabel lama pidana; variabel sisa pidana dan variabel tindak pidana. Variabel resiko terdiri dari empat jenis resiko yaitu resiko keamanan yang bertujuan menilai potensi melarikan diri; reksiko keselamatan yang bertujuan mengukur potensi perilaku berbahaya yang mengancam diri, petugas dan WBP lainnya; resiko stabilitas yang bertujuan mengukur potensi mengikuti aturan dan terakhir resiko pada masyarakat yang bertujuan mengukur potensi penggunaan jaringan untuk melakukan tindak pidana di luar atau kemampuan mempengaruhi petugas.

Ke depan asesmen resiko dilakukan secara berkala setiap enam bulan. Diharapkan melalui asesmen ini, pengusulan remisi menjadi lebih komperehensif dan sesuai dengan kelayakan narapidana untuk dapat diberikan usulan.

Mekanisme asesmen sebagai persyaratan usulan remisi mulai dilaksanakan setelah diberlakukannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru yaitu UU RI No. 22 Tahun 2022. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved