TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Polres Langkat beberapa hari lalu baru saja menyita lima ton pupuk ilegal dari dua orang tersangkanya.
Mereka yang dijadikan tersangka berperan sebagai pengantar dan penjual pupuk ilegal kepada petani.
Namun, polisi menyembunyikan identitas kedua tersangka ini.
Polisi tak menjelaskan, siapa nama dan dimana alamat kedua tersangka.
Dikhawatirkan, keduanya bakal dilepas setelah ditangkap.
Baca juga: BREAKINGNEWS 9 Ton Pupuk Subsidi Gagal Diselundupkan di Dairi, Pantas Saja saat Ini Langka
Sebab, sebagaimana kasus pengoplos pupuk subsidi di Polda Sumut, pelakunya juga dilepas begitu saja.
Bahkan, kasus pengoplos pupuk subsidi dengan tersangka bernama Iwan mengendap sampai saat ini.
Beredar informasi, bahwa kasus lima ton pupuk ilegal yang diungkap Polres Langkat ini diduga masih satu jaringan dengan tersangka Iwan, pelaku pengoplos pupuk yang diserahkan Kodam I/Bukit Barisan ke Polda Sumut.
Namun, polisi belum mendalami dugaan keterkaitan antara kasus pupuk ilegal ini dengan kasus yang ditangani Polda Sumut.
Menurut informasi, pupuk ilegal yang disita Polres Langkat ini rencananya akan dijual ke sejumlah petani yang ada di Kabupaten Karo.
Baca juga: Polres Dairi Amankan Ribuan Kg Pupuk NPK dan Urea di Kecamatan Gunung Sitember
Adapun pupuk ilegal yang diamankan ialah jenis magnesium plus.
Diduga pupuk ilegal ini memiliki kandungan yang justru dapat merusak tanaman.
"Lima ton pupuk magnesium plus ini kami amankan dari dua tempat, yakni dari mobil box yang digunakan para pelaku dan dari sebuah gudang penyimpanan pupuk di Kabupaten Langkat," kata Luis, Sabtu (8/4/2023).
Ia mengatakan, dua pelaku yang ditangkap berperan sebagai pengantar sekaligus penjual pupuk ke para petani.
"Para pelaku ini rencananya akan menjual pupuk ilegal ini ke para petani di kawasan Kabupaten Karo," ujar Luis.
Ia mengatakan, pupuk ilegal ini disinyalir tidak sesuai ketentuan, sehingga dikhawatirkan dapat merusak tanaman.
Baca juga: PELAKU Penyelundupan Pupuk Subsidi Diringkus, 5 Orang Kelompok Tani Beserta Pengumpulnya
Harga pupuk ilegal ini pun dijual dengan harga yang sangat murah, yakni Rp 100 ribu per karung dengan berat 50 kilogram.
Padahal, biasanya harga pupuk magnesium plus di pasaran dijual dengan harga Rp 500 ribu per karung.
"Pengungkapan kasus ini sendiri bermula dari informasi yang diperoleh Polres Langkat. Perihal adanya upaya pengiriman 30 karung pupuk magnesium plus ilegal menggunakan mobil box," ujar Luis.
"Setelah mobil box diamankan, personel kemudian melakukan pengembangan, hingga menemukan puluhan karung pupuk ilegal lainnya disebuah gudang penyimpanan. Berat total keseluruhan pupuk mencapai lima ton," sambungnya.
Baca juga: Mahasiswi Polmed Dibunuh Pakai Pisau Dapur, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Sementara itu, Luis mengaku saat ini pihaknya masih memburu satu orang pelaku lagi yang masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.
Namun, Luis juga tidak menjelaskan, siapa yang dia kejar.
Dalam kasus ini, kedua pelaku yang namanya disembunyikan polisi akan dijerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, dan terancam enam tahun penjara.
Kasus pengoplos pupuk subsidi mengendap di Polda Sumut
Kasus dugaan pengoplos pupuk subsidi yang ditangani Polda Sumut dengan tersangka Iwan sudah naik ke tahap penyidikan.
Namun, polisi sampai detik ini tak kunjung menahan pemilik gudang bernama Irwansyah alias Iwan.
Bahkan, Iwan dibiarkan berkeliaran, setelah diserahkan Kodam I/Bukit Barisan ke Polda Sumut.
Keberadaan Iwan pun tak jelas dimana saat ini.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat bakal ada penetapan tersangka.
"Perkara sudah naik ke penyidikan," kata Hadi, Kamis (23/3/2023).
Hadi bilang, semua pupuk diduga oplosan yang berada di gudang penyimpanan diangkut ke gudang penyimpanan barang bukti di Polda Sumut.
Saat ini, mereka masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli yang sudah memeriksa sampel diduga pupuk oplosan.
"Semua pupuk sudah kita pindahkan ke gudang penyimpanan barang bukti Polda. Hasil pemeriksaan sampel tunggu ahli," katanya.
Dipantau Kodam I/Bukit Barisan
Kodam I/Bukit Barisan tengah memantau perkembangan penyidikan penanganan dugaan pengoplos pupuk subsidi bernama Iwan yang tengah ditangani jajaran Polda Sumut.
Sejak diserahkan Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan ke Polda Sumut, status Iwan masih dijadikan sebagai saksi.
Padahal, di lokasi gudang diduga pengoplos pupuk subsidi itu, petugas Intelijen Kodam I/Bukit Barisan turut menyerahkan sejumlah bukti temuan yang ada di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sekambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
"Kami lihat dan kami tunggu perkembangannya seperti apa," kata Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian, Sabtu (11/3/2023).
Baca juga: Juni, Mafia Pengoplos Pupuk Subsidi Masih Berkeliaran, Diduga Masih Ada Gudang yang Beroperasi
Rico mengatakan, pihaknya memang tidak bisa mengintervensi penahanan dari terduga pengplos pupuk subsidi bernama Iwan tersebut.
Sebab, penanganan perkaranya saat ini sudah di tangan Polda Sumut.
Maka dari itu, Kodam I/Bukit Barisan yang dikomandoi Mayjend TNI Achmad Daniel Chardin cuma bisa memantau seperti apa keseriusan dari anak buah Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dalam membongkar jaringan terduga pengoplos pupuk subsidi yang telah merugikan negara tersebut.
Sebelumnya, Kodam I/Bukit Barisan kepada sejumlah media mengatakan bahwa mereka telah membuktikan diri mendukung program pemerintah dalam hal ketahanan pangan dengan menggerebek lokasi diduga gudang pengoplos pupuk subsidi.
Baca juga: Ditangkap Kodam I/Bukit Barisan, Pemilik Gudang Pupuk Oplosan Belum Dijadikan Tersangka Polda Sumut
Sayangnya, setelah tiga orang pelaku diserahkan ke Polda Sumut, ketiganya justru tidak ditahan.
Status Iwan, si pemilik gudang terduga pengoplos pupuk subsidi juga masih dijadikan saksi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi beralasan, bahwa penahanan belum bisa dilakukan, karena Iwan Cs masih berstatus saksi meski sudah ada beberapa bukti temuan di lapangan.
"Secara aturan, saksi tidak ditahan karena masih proses penyelidikan," kata Hadi.
Baca juga: Gudang Pupuk di Paluta Terbakar, Kerugian Mencapai 60 Juta Rupiah
Hadi mengatakan, Subdit I Industri Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut akan mengundang saksi ahli untuk memfaktakan dugaan pupuk oplosan tersebut.
Namun, kapan jadwal undangan, tidak dijelas disebutkan.
Juni terduga pengendali pupuk masih berkeliaran
Sementara itu, di sisi lain, lelaki bernama Juni yang disebut-sebut sebagai pengendali terduga pengoplos pupuk subsidi ini masih berkeliaran.
Terkait kasus ini, seorang sumber mengatakan bahwa mafia yang sebenarnya bernama Juni.
Baca juga: Gawat, Pupuk Subsidi di Simalungun Raib, Harganya Meningkat Tajam
Baca juga: Rentan Diselewengkan, Mabes Polri Turun Tangan Awasi Distribusi Pupuk Subsidi di Sumatera Utara
Juni adalah orang yang mengakomodir Iwan untuk mengoplos pupuk subsidi.
"Kalau Polda Sumut memang serius mau mengungkap kasus ini, maka tangkap dahulu orang bernama Juni. Dia lah orang yang mengakomodir pengoplosan pupuk subsidi ini," kata sumber pada Tribun-medan.com, Kamis (9/3/2023) malam.
Sumber mengatakan, sebenarnya Juni dan Iwan sudah lama melakukan pengoplosan pupuk bersubsidi.
Ada dua gudang yang mereka pakai untuk mengoplos pupuk subsidi.
Gudang pertama ada di kawasan Jalan Paluh Gelombang, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Baca juga: Plt Bupati Langkat Syah Afandin Minta Gapoktan Bantu Pemerintah Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi
Satunya lagi, di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sekambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
"Gudang yang digerebek kemarin itu memang baru beberapa bulan. Tapi kalau yang di Jalan Paluh Gelombang itu yang paling lama," kata sumber.
Dia mengatakan, gudang yang ada di Jalan Paluh Gelombang itu lokasinya masuk agak ke dalam.
Sumber mengaku pernah kesana, tapi dia lupa lokasi detailnya.
"Lokasi gudangnya itu lewat Taman Air Percut. Nanti belok ke kiri," kata sumber yang mengaku kenal dengan Juni dan Iwan.
Sumber mengatakan, lokasi gudang pengoplos pupuk subsidi itu berdekatan dengan kandang kambing.
Baca juga: 337 Ton Pupuk Subsidi Menumpuk di Gudang, Sementara Petani Kesulitan Mendapatkan Pupuk
Kata sumber, selain mengoplos pupuk subsidi, Iwan dan Juni juga berbisnis kambing.
"Jadi kalau mereka bilang cuma sablon goni dan hanya menjahit di gudang itu, mereka bohong. Iwan dan Juni itu mengoplos pupuk subsidi dengan cara mengganti karung. Istilahnya tukar guling karung," kata sumber.
Sumber menjelaskan, biasanya para pelaku ini mengambil pupuk subsidi, lalu mengoplosnya dan mengemasnya dengan karung baru.
Semua pupuk oplosan dijual ke Bagan Siapi-api, serta Aceh.
"Paling banyak dijual ke Aceh. Karena pemodal besarnya dari sana," kata sumber.
Baca juga: 337 Ton Pupuk Subsidi Menumpuk di Gudang, Petani Kesulitan Mendapatkan Pupuk
Selama ini, lanjut sumber, pemodal berinisial A memberikan uang kepada Juni.
Untuk operasionalnya, Iwan yang mengerjakan.
Saat disinggung apakah pemodal besar ini merupakan bandar sabu di Aceh, sumber cuma tersenyum.
Dia tidak mau memberikan keterangan lebih detail.
Hanya saja, kata sumber, Iwan ini merupakan anak mantan pejabat Inspektorat Pemprov Sumut.
"Makanya uangnya banyak," kata sumber.
Dia pun menegaskan, kalau Polda Sumut memang serius mau mengungkap kasus ini, maka secepatnya tangkap Juni.
Dari Juni nanti bisa dikembangkan siapa saja pemodal besar yang menyokong usaha pengoplosan pupuk subsidi ini.(tribun-medan.com)