News Video

Hakim Bongkar Kebohongan Putri Candrawathi, Tak Ada Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-MEDAN.COM - Majelis Hakim tidak menemukan bukti adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Sebab, Hakim menilai Brigadir J masih tampak nyaman ketika berada di lingkungan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Selatan pada Rabu (12/4/2023).

Diberitakan, sebagai korban, Brigadir J melalui sidang dituduh telah melakukan pelecehan seksual.

Namun, dirinya tamapak masih nyaman berada di lingkungan terdakwa dan para saksi.

Hakim menyebut, bahkan Brigadir J masih berada di Magelang setelah dituduh memperkosa Putri Candrawathi.

Bahkan, Brigadir J dan Putri Candrawathi sempat berbicara selama 10 hingga 15 menit.

"Pada saat setelah kejadian, masih bertemu dan berbicara dengan saksi Putri Candrawathi antara 10 sampai 15 menit di kamar saksi Putri Candrawathi, sebagaimana diterangkan saksi Ricky Rizal Wibowo," ujar Hakim.

"Masih bersama-sama melakukan perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Masih santai bahkan bercanda di rumah kediaman Saguling di Jakarta."

"Bahkan ketika menjelang penembakan, korban seperti tidak mengetahui apa yang terjadi. Utamanya ketika berteriak 'Ada apa, Pak? Ada apa, Pak?'," tambahnya.

Di sisi lain, Majelis Hakim PT DKI menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.

Salah satu alasan ditolaknya banding Sambo, yakni banyak anggota Polri yang terseret dalam kasus ini.

Dalam perkara pembunuhan maupun perkara obstruction of justice, mereka diyakini menghalang-halangi proses hukum.

Di antaranya ada yang terkena demosi.

Bahkan, beberapa anggota Polri dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Halaman
12

Berita Terkini