"Akibat kejadian ini, dua orang lainnya yang merupakan anak korban, mengalami luka serius," ujar Hendrick.
Polisi yang mendapat informasi itu langsung bergegas menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Tak sampai satu kali 24 jam, pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan Polres Binjai dan Polsek Binjai Barat.
"Pelaku diamankan di sekitar Kelurahan Payaroba, Binjai Barat, pada sebuah rumah kosong," pungkasnya.
Oleh polisi, pelaku disangkakan pasal 340 dengan ancaman pidana mati.
(cr23/tribun-medan.com)