Bansos PBI

Cara Cek Bansos PBI Jaminan Kesehatan 2023 di Cekbansos.kemensos.go.id, Simak Syarat-syaratnya

Penulis: Rizky Aisyah
Editor: Randy P.F Hutagaol
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga Kecamatan Medan Petisah menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang ia terima di Kantor Camat Medan Petisah, Kamis (15/10/2015).

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN -  Bantuan sosial (Bansos) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan adalah program yang memungkinkan pemerintah mendapatkan jaminan kesehatan gratis yang setara bagi masyarakat.

Bansos PBI ini merupakan bentuk dukungan berupa pembayaran iuran jaminan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah

Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberi bantuan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dalam membayar iuran bulanan untuk program BPJS Kesehatan dengan program bansos PBI.

Dinas Sosial akan membantu pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan pada keluarga penerima manfaat yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial PBI.

Setiap penerima manfaat bansos PBI  akan mendapat bantuan iuran senilai Rp42.000 per bulan, yang langsung dibayarkan untuk program BPJS Kesehatan.

Berikut adalah ketentuan dari Kemensos, serta syarat bagi penerima bansos PBI program BPJS Kesehatan.

Cara Cek Penerima Bansos PBI 2023

Untuk melihat apakah Anda menerima bantuan sosial dari PBI 2023, Anda dapat mengunjungi website Cekbansos.kemensos.go.id dan mengecek nama Anda secara online.

Buka website Cekbansos.kemensos.go.id.

Lalu, pilih daerah penerima seperti provinsi, kabupaten/kota, prefektur, atau desa sesuai dengan informasi kartu registrasi penduduk.

Setelah itu, isi nama penerima sesuai data KTP

Kemudian masukkan kode karakter yang ditampilkan di layar.

Apabila kode karakter tidak jelas, ikuti petunjuk refresh untuk mendapatkan kode baru.

Langkah terakhir klik 'Ambil data' sehingga sistem akan menampilkan data diri penerima Bansos PBI sesuai database DTKS Kemensos.

Syarat Penerima Bansos PBI

Peserta merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu.

Mempunyai NIK KTP yang sesuai dengan Dukcapil, kecuali bayi baru lahir.

Halaman
12

Berita Terkini