Jika terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi tegas.
"Kami memberikan kewenangan sepenuhnya untuk proses hukum kepada penyidik. Kami klarifikasi, oknum itu H bukan B," kata Ruddy dalam konferensi persnya, Sabtu (13/5/2023).
PT Ikeda, sambung Ruddy, menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Pihaknya juga telah memanggil H untuk dimintai keterangan.
H disebut mengajak AD makan-makan dan jalan-jalan.
Atas nama perusahaan, Ruddy mengucapkan terima kasih kepada AD yang berani melapor ke polisi.
PT Ikeda mengecam tindakan H, oknum yang disebut mengajak "staycation" AD.
Ruddy menyebut, perbuatan H merupakan perilaku pribadi, tidak ada dalam Standar Operating Prosedur (SOP) PT Ikeda.
Keberanian AD, membuat perusahaan mengetahui perbuatan H.
Ruddy menjelaskan, sebelum kasus itu viral di media sosial, sejak April 2023, kontrak AD sudah diputuskan diperpanjang.
Itu berdasarkan penilaian kinerja dari leader tempat AD ditempatkan bekerja.
Sebab, selama bekerja, kinerja AD dinilai baik.
"Bahkan perpanjangan akan dijadwalkan Senin, 8 Mei 2023. Kemudian sudah diinfokan kepada AD pada tanggal 3 Mei," ujar dia.
Ruddy menyebut, perusahaan tidak melakukan intimidasi kepada AD.
Justru perusahaan berkomunikasi dengan AD dan berharap AD kembali bekerja.