TRIBUN-MEDAN.com - Bank Syariah Indonesia (BSI) tengah menjadi sorotan karena mengalami gangguan beberapa jam.
Data BSI juga dikabarkan telah dihack oleh sekelompok orang.
Kelompok peretas spesialis ransomware, LockBit, dikabarkan telah membocorkan data nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) di dark web.
Karena kebocoran data ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bicara soal kemungkinan sanksi kepada BSI.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong, menjelaskan bahwa Kominfo menjadi regulator yang bertugas memastikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) menyelenggarakan sistem elektroniknya secara baik, sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Usman, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Kementerian Kominfo berhak untuk menjatuhkan sanksi kepada PSE, apabila PSE tidak menyelenggarakan operasional dengan baik.
Usman mengungkapkan, sesuai dengan peraturan ini, sanksi yang dijatuhkan bisa bersifat administratif mulai teguran sampai penutupan sistem elektronik.
"Dalam kasus BSI, Kominfo masih menelusurinya berkordinasi dengan BSSN untuk kemudian bisa diputuskan jenis sanksinya," kata Usman melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Selasa (16/5/2023).
BSI sendiri mengalami error selama beberapa hari, tepatnya sejak 8 Mei hingga 11 Mei 2023.
Masalah ini sempat membuat nasabah tidak dapat melakukan transaksi di kantor cabang, ATM, bahkan BSI Mobile.
Sejumlah pihak dan pakar meyakini bahwa serangan siber yang menimpa BSI adalah jenis ransomware.
Ransomware adalah perangkat lunak berbahaya yang digunakan hacker untuk mengancam dan meminta uang tebusan dari korban.
Adapun Ransomeware LockBit 3.0 diyakini merupakan jenis ransomware yang menginfeksi sistem perbankan BSI.
Data mulai disebar Kabar terbaru, peretas dan BSI tidak mencapai kesepakatan.
Sehingga, LockBit disebut telah membocorkan sejumlah basis data yang milik BSI di dark web.