TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Sumut, menangkap empat orang pengedar narkoba dan menyita sejumlah barang bukti.
Keempat pelaku yakni berinisial, MS (41), ASG (44) yang merupakan warga Kabupaten Langkat, DAM (41) warga Binaan Lapas Binjai dan Z (43) warga Madura, Jawa Timur.
Menurut Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan para pelaku ini ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
"Yang pertama itu penangkapan tanggal 16 April, di Kecamatan Babalan, Langkat. Kita menangkap tiga tersangka, MS, ASG dan DAM," kata Toga kepada Tribun-medan, Selasa (23/5/2023).
Ia menjelaskan, dari tangan para pelaku ini BNNP menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat empat kilogram.
Toga menyampaikan bahwa, jaringan narkoba ini dikendalikan dari Lapas Binjai oleh pelaku DAM, yang sebelumnya juga terjerat kasus narkoba.
"Ini kita amankan juga satu orang dari dalam lapas," sebutnya.
Lalu, Toga menjelaskan untuk pelaku kedua berinisial Z yang merupakan warga Madura ditangkap di Perairan Muara Sungai Asahan, Tanjung Balai, pada 5 Mei 2023.
Dari tangan pelaku Z ini, pihaknya menyita barang bukti sebanyak enam kilogaram narkoba jenis sabu yang direncanakan akan dibawa ke Madura untuk diedarkan.
Lebih lanjut, dikatakannya atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup dan sesingkat-singkatnya 20 tahun," ungkapnya.
Toga mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu ini rencananya akan dimusnahkan dengan menggunakan mobil incinerator.
"Total barang buktinya ada 10 kilogaram, akan kita musnahkan. Kemudian ada yang disisihkan untuk barang bukti di Kejaksaan atau di Pengadilan," bebernya.
Amatan tribun-medan, setelah memaparkan hasil pengungkapan sejumlah barang bukti tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator.
(cr11/Tribun-medan.com)