Fadly menyebutkan,agar setiap masyarakat yang menggunakan kendaraan dengan data orang lain dan memiliki kendaraan lebih dari satu, maka masyarakat bisa melakukan pembaharuan data kendaraan tampa adanya biaya Progesif.
"Yang terpenting adalah bila mana kita masyarakat memiliki kendaraan lebih dari satu, dengan adanya intenspikasi dan ekstensifikasi ini, tidak usah lagi menggunakan nama lain, artinya jika ada kendaraan lebih dari satu, masyarakat bisa balik nama tampa biaya progesif lagi," ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Dan program pemutihan pajak kendaraan tersebut pun akan diberlakukan sejak tanggal 29 Mei 2023 hingga 31 September 2023,dan dibuka di seluruh Samsat di seluruh Kabupaten dan Kota.
"Kepada masyarakat, pesannya dengan adanya intenspikasi dan ekstensifikasi, segera lah memperbaharui data kendaraannya. Artinya dengan dihapuskannya pajak progesif dan tidak dikenakannya biaya balik nama kendaraan ke-II, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan nama orang lain, atau perusahaan. Cukup menggunakan nama pribadi dan yang memiliki kendaraan lebih dari satu tidak dikenakan pajak progesif," imbaunya.(tribun-medan.com)
(mns/tribun-medan.com)