Tambahan kuota haji 2023 ini sudah masuk dalam sisten e-Hajj aplikasi pemvisaan Arab Saudi.
Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya harus berkoordinasi dengan General Authority of Civil Aviation (GACA) atau Otoritas Penerbangan Kerajaan Arab Saudi untuk mendapatkan izin terbang pada 23 Juni 2023 mendatang.
Pasalnya, kata dia, laporan terakhir terkait penerbangan haji akan dilaksanakan pada 22 Juni 2023.
"Laporan terakhir penerbangan haji itu akan terjadi di tanggal 22 Juni, tetapi tim kami sekarang ada di Jeddah untuk minta izin ke GACA untuk bisa terbang di 23 Juni," kata Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Irfan mengatakan, koordinasi tersebut diperlukan karena akan berimplikasi terhadap penerbangan jemaah haji program ONH Plus (haji khusus).
"Ini punya implikasi terkait dengan (jemaah haji) ONH plus ya saat-saat terakhir kita kirimkan penerbangan khusus di luar reguler untuk ONH plus," ujarnya.
Lebih lanjut, Irfan berharap pihaknya terus mendapatkan masukan terkait penerbangan jemaah haji termasuk untuk penerbangan kelas bisnis.
"Kami terus menerus mendapatkan masukan harapan untuk tambahan tiket dan memastikan bahwa di tanggal-tanggal itu kita bisa menyediakan seat khususnya Business Class," ucap dia.
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk calon jemaah haji yang masuk kuota tambahan dibuka mulai 8-12 Juni 2023.
Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan.
Regulasi tersebut yaitu Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.
“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8 -12 Juni 2023,” kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Saiful Mujab dilansir dari website resmi Kemenag, Rabu (7/6/2023).
Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini adalah 229.000 Jemaah.
Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M.
Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus.