Jejak digital menunjukkan bahwa dalam webinar Techweek: Konsumen Menggugat! Lindungi Data Kami" yang dibahas oleh soulofjakarta.com
Lalu, ia juga pernah menjabat sebagai Chief Risk Officer di PT Bank Neo Commerce Tbk dari Juni 2021 sampai Oktober 2021.
Eks Bos OVO Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Penjara
Raden Indrajana divonis hukuman penjara selama dua tahun, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Pantauan wartakotalive.com di lokasi sekira pukul 16.30 WIB, Raden Indrajana tampak duduk di kursi pesakitan sambil mengenakan peci hitam, baju putih lengan panjang, serta celana hitam.
Sementara itu, mantan istrinya, Keyla Evelyne Yasir juga terlihat menghadiri sidang putusan Raden Indrajana Sofiandi di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan Raden Indrajana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan terhadap anak.
"Mengadili, memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," ucap Ketua Majelis Hakim.
Tak hanya itu, hakim juga memvonis Raden Indrajana, denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.
Diketahui, vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Raden Indrajana sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Mantan Istri Histeris Hukuman Terlalu Ringan
Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir terlihat menangis histeris usai mendengar mantan suaminya itu hanya divonis dua tahun penjara, dalam kasus penganiayaan terhadap anak mereka.
Reaksi itu dilakukan Evelyne lantaran dirinya tak terima, sang mantan suami divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman tiga tahun penjara.
Memakai baju hitam dan celana merah muda, Evelyne tampak menangis dan terkulai lemas, di depan kursi peserta sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesaat setelah Hakim membacakan amar putusan Raden Indrajana Sofiandi.
"Kami tidak menerima keputusan ini, sangat tidak adil," ucap Evelyne di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Evelyne berharap Raden Indrajana divonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).