Tangis Wanita Bersimpuh di Kaki Jaksa, Tak Terima Mantan Suami Aniaya Anak Kandung Divonis 2 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir, bersimpuh di kaki Jaksa Penuntut Umum usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

"Anak ini tidak mudah menjalani kehidupan setelah kejadian (pemukulan), apa kabar dengan psikis mereka, trauma mereka itu panjang dan tidak akan bisa sembuh dalam dua sampai tiga tahun, keputusan yang sangat tidak adil. Masa cuma dua tahun!" ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Evelyn bercerita, anak bungsunya yang berinisial KA (10) mengalami trauma yang sangat berat dilansir dari Kompas.com

KA disebut selalu histeris ketika mengingat insiden kekerasan yang dilakukan Indrajana.

"Kalau yang besar, KR (12), masih bisa menahan. Tapi kalau adiknya enggak bisa, dia selalu histeris ketika mengingat masa-masa itu. Dia menangis dan berteriak dengan keras," ungkap dia.

Oleh karena itu, ia merasa ada ketidakadilan yang diterima pihaknya dalam pengadilan yang dijalani di PN Jakarta Selatan.

Indrajana, lanjut Evelyn, seharusnya mendapat hukuman maksimal, tidak hanya dua tahun penjara.

"Korban adalah dua anak kandungnya dan hanya dihukum dua tahun itu sangat tidak adil, mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia, kenapa tidak digunakan itu," tegas dia.

(*/ Tribun-Medan.com)

Berita Terkini