Pemerasan

TERBONGKAR, Polwan Berpangkat Ipda yang Diduga Mengomandoi Pemerasan Dua Waria di Polda Sumut

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Kabid Propam Kombes Pol Dudung memberikan keterangan kepada wartawan terkait aduan Waria soal pemerasan Selasa (27/6/2023) siang.

Polda Sumut meyakini tindakan gedor-gedor pintu dan datang tanpa surat tugas sama sekali tidak melanggar SOP. 

"Tidak melanggar SOP, mereka dalam rangka upaya menjemput bola," kata Hadi. 

Ia mengatakan, bahwa kedatangan kedua perwira Polda Sumut itu ke kos-kosan korban turut didampingi kepala lingkungan. 

"Inspektorat tugasnya juga mengawasi, karena di dalam laporan itu disebutkan ada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri, makanya teman-teman dari inspektorat menjemput bola, mencari kebenaran informasi dan peristiwa yang terjadi bersama Propam didampingi juga dengan kepala lingkungan," kata Hadi.

Direktur LBH Medan Ungkap Beragam Keanehan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra mengungkap beragam keanehan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang menimpa dua orang waria, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury.

Menurut Irvan, pada Senin (26/6/2023) kemarin, selepas kedua kliennya itu dipanggil Polda Sumut untuk menjalani klarifikasi, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono sibuk mengajak dua korban dan LBH Medan untuk menggelar jumpa pers.

Dalam jumpa pers itu, Propam Polda Sumut menyuruh kedua korban untuk menyampaikan ucapan terima kasih pada Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Baca juga: Dua Waria yang Ngaku Diperas Oknum Perwira Polda Sumut Hari Ini Melapor ke LPSK

Sebab, kata Irvan, dalam jumpa pers yang rencananya akan diadakan Polda Sumut itu, penyidik yang diduga telah melakukan pemerasan akan mengembalikan uang Rp 50 juta diduga hasil pemerasan itu pada Deca dan Fury. 

"Kabid Propam yang ngomong gitu. Klien kami disuruh ucapkan terima kasih pada Kapolda Sumut," kata Irvan, Selasa (27/6/2023).

Karena merasa hal tersebut janggal, Irvan pun enggan menuruti permintaan Kabid Propam.

Terlebih, kata Irvan, saat itu dirinya tengah ada jadwal mengajar, sehingga tidak bisa ikut serta dalam jumpa pers yang akan diadakan Polda Sumut. 

Baca juga: Kombes Bostang Panjaitan Ngacir Ditanya Dugaan Intimidasi Waria Korban Pemerasan

"Menurut saya, LBH Medan tidak punya keharusan menghadiri jupa pers itu. Karena kasus ini saja belum jelas penanganannya," kata Irvan.

Ia mengatakan, semestinya Polda Sumut lebih dahulu membeberkan siapa saja oknum yang terlibat dalam dugaan pemerasan itu.

Kemudian, Polda Sumut juga sepatutnya mengumumkan kepada publik, hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum polisi yang nantinya terbukti melakukan kesalahan.

"Bukan malah langsung jumpa pers," kata Irvan.

Baca juga: Usai Diperas Polisi Rp 50 Juta, Dua Waria Ini Dapat Intimidasi Dua Perwira Menengah Polisi

Halaman
1234

Berita Terkini