Lapas Labuhan Bilik

Gelar Sidang TPP, Sebanyak 36 Warga Binaan Lapas Kelas III Labuhan Bilik Diusulkan Jadi Tamping

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapas Kelas III Labuhan Bilik Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan sebanyak 36 Warga Binaan diangkat menjadi Tamping, Rabu (5/7/2023).

TRIBUN-MEDAN.com, LABUHAN BILIK - Lapas Kelas III Labuhan Bilik Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan sebanyak 36 Warga Binaan diangkat menjadi Tamping, Rabu (5/7/2023).

Topik utama dalam pelaksanaan Sidang TPP kali ini adalah pengusulan narapidana terpilih untuk menjadi Tamping. Di mana sebanyak 36 Warga Binaan diusulkan menjadi Tamping yang akan membantu kegiatan pembinaan di bidang keagaman, kegiatan kerja, kesehatan, dapur dan kebersihan lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan, Tamping merupakan narapidana yang membantu kegiatan Pemuka (pasal 1 ayat 4 ) dan Pemuka merupakan narapidana yang membantu petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di Lapas (pasal 1 ayat 3).

Sebelumnya, Asrir Radhu Harahap,Kasubsi Pembinaan Lapas Kelas III Labuhan Bilik yang memimpin jalannya Sidang TPP menjelaskan berbagai aspek yang dipertimbangkan dalam Sidang TPP pengusulan Tamping ini.

Di antaranya narapidana harus menjalankan masa pidana paling sedikit 6 (enam) bulan , telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana dan tidak pernah melanggar tata tertib. Selain itu narapidana juga harus mempunyai keterampilan khusus di bidangnya. Sidang TPP ini juga dihadiri oleh Staf dan Komandan jaga.

Pada akhir kegiatan, AsrirĀ  berpesan agar narapidana yang diusulkan menjadi Tamping agar tetap mematuhi tata tertib yang berlaku di Lapas Kelas III Labuhan Bilik.

(*)

Berita Terkini