Uang Rp 119 miliar itu diduga baru sebagian saja dari aliran uang proyek BTS yang pernah mampir di tangan Irwan.
Dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung, Irwan mengaku pernah mengumpulkan duit dari vendor yang menggarap proyek ini. Jumlah uang yang dia kumpulkan itu mencapai Rp 243 miliar.
Maqdir tidak mengungkapkan secara gamblang identitas pihak yang menyerahkan uang tersebut.
Ia juga tidak bisa memastikan apakah orang tersebut makelar kasus (markus) atau bukan.
"Yang mengembalikan, yang bawa itu ke tempat kami pihak swasta. Saya tidak bisa memastikan dia markus atau bukan," imbuhnya.
Maqdir mengaku akan menyerahkan uang Rp27 miliar tersebut kepada Kejagung.
Maqdir memberi sedikit petunjuk terkait peran dari pihak yang menyerahkan uang tersebut.
Ia menolak menyebut uang dimaksud terkait dengan kejahatan lantaran hanya ada upaya memperdagangkan pengaruh atau trading in influence untuk bisa menghentikan proses hukum di Kejaksaan.
"Kita belum punya Undang-undang trading in influence. Jadi, makanya saya katakan, kalau ini kita anggap sebagai trading in influence, ya sudah selesai aja," kata Maqdir.
"Saya kira ada orang meminta bantuan karena dianggap orang ini bisa membantu, orang itu menawarkan bantuan dalam arti bahwa ada trading in influence. Trading in influence, orang jual nama tetapi tidak berhasil. Orang jual nama itu belum bisa kita adili, belum bisa kita hukum. Undang-undang kita belum punya, belum sampai ke sana," terang dia.
Meskipun begitu, ia berharap Kejagung dapat memeriksa orang tersebut guna membuat terang perkara.
"Mestinya salah satu fokus dari aparat penegak hukum terutama Kejaksaan sekarang adalah mencari kebenaran terhadap pemberitaan bahwa ini ada sejumlah uang yang beredar yang melibatkan banyak pihak," pungkasnya.
Sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini.
Uang puluhan miliar rupiah itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, yang totalnya mencapai Rp 243 miliar.
(*)
Berita sudah tayang di wartakota