TRIBUN-MEDAN.com - Seorang wanita berusia 14 tahun dirudapaksa paman dan sepupunya. Pelaku merupakan ayah dan anak yang juga masih saudara.
Rudapaksa ini terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Aksi bejat itu dilakukan AS (50) dan anaknya inisial TS dari tahun 2020 hingga tahun 2023.
Bibi korban, Maria mengungkapkan, korban dan dua terduga pelaku ini masih merupakan kerabat.
"Iya, jadi dua pelakunya itu masih keluarga. Keponakan saya ini di rudapaksa oleh paman dan sepupunya. Dimana paman dan sepupunya ini merupakan ayah dan anak," kata Maria saat ditemui, Sabtu (8/7/2023).
Baca juga: Mama Muda dan Anaknya Ditemukan Tewas Dalam Rumah, Mulut Berbusa, Polisi Gali Motif Bunuh Diri
Baca juga: Oknum TNI Perkosa Mahasiswi hingga Alami Pendarahan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp 100 Juta
Maria mengungkapkan, kejadian ini bermula pada tahun 2020 dan berlanjut hingga tahun 2023.
Ketika korban atau keponakannya itu dipanggil ke rumah terduga pelaku AS.
"Korban ini dipanggil ke rumahnya pelaku, alasannya disuruh bikinkan teh. Tapi ternyata sampai di sana korban malah di rudapaksa," tuturnya.
Dikatakan, rudapaksa ini tidak hanya sekali dilakukan pelaku.
"Sudah tiga kali AS ini rudapaksa keponakan saya. Kejadiannya di rumah pelaku," ujarnya.
Maria mengungkapkan korban pun tidak berani melapor.
Pasalnya, AS mengancam akan membunuhnya.
"Ponakanku ini sebenarnya mau lari tiap kali akan di rudapaksa. Tapi, dia takut karena pelaku ini mengancam akan membunuh," ucapnya.
Ia mengungkapkan, nasib malang kembali menimpa keponakannya itu, pasalnya anak dari terduga pelaku AS ini yakni TS juga ikut merudapaksa korban.
"Iya, jadi anak dari pelaku ini juga ikut rudapaksa korban di tahun 2023. Sebanyak tiga kali juga," sebutnya.
Baca juga: Menantea Adakan Communite Hub untuk Penikmat Setianya, Akan Keliling ke Lima Kota
Baca juga: Dukung Pertumbuhan Teknologi Digital, Oxygen.id Meriahkan Acara Anniversary HITA Sumut