Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, HS membunuh PAG (23) di kamar kontrakannya di Jalan Cemara, Duri Kosambi, Jakarta Barat, Sabtu (8/7/2023).
"Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan bahwa yang bersangkutan merasa kesal, yang pertama (karena) sudah diketahui adanya kehamilan pada korban," ujar Andri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).
Awalnya korban PAG meminta pertanggungjawaban kepada HS.
Namun, pelaku belum siap menikahi korban yang sedang hamil satu bulan itu.
"Inilah yang terjadi lebih kurang dua atau tiga minggu belakangan. Sehingga puncak kemarahan pelaku terjadi pada hari Sabtu, 8 Juli," papar Andri.
Lantaran kesal, pelaku pun membunuh kekasihnya itu dengan mencekik leher korban.
Kemudian HS menaruh jasad korban di kolong wastafel kamar kontrakan sepetak itu.
Pelaku juga menimbun jasad PAG dengan sampah untuk menutupi kejahatannya.
Andri juga memaparkan, bahwa korban pertama kali ditemukan pada Rabu (12/7/2023).
Penyidik kemudian bergegas mendalami kasus pembunuhan tersebut.
Sementara, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (13/7/2023), saat hendak melarikan diri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Baca juga: Setelah Viral, Akhirnya Polisi Tangkap Suami yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan hingga Babak Belur
Baca juga: Sosok Pembunuh Wanita Hamil di Kontrakan Ternyata Pacarnya Sendiri, Kesal saat Korban Minta Dinikahi