"Kami segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tidak lebih dari 1×24 jam yang bersangkutan insial H kami amankan di Terminal 3 bandara," tutur Andri.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, rekaman kamera CCTV, ponsel, kaos, jaket, dan celana.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, kini HS disangkakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Sosok Wanita Hamil yang Membusuk di Kontrakan Cengkareng, Tewas Dibunuh Pacar Sendiri
Baca juga: Wanita Hamil 4 Bulan Diterkam Buaya Sepanjang 6 Meter, Jasad Korban hingga Kini Belum Ditemukan