TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Usai KPK menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto tersangka, Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI angkat bicara.
Diketahui, Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto menerima suap dari pihak kontraktor pada sejumlah proyek.
Tak tanggung-tanggung, Henri Alfiandi diduga menerima suap mencapai Rp 88 miliar.
Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Baca juga: Pura-pura Sedih Lihat Istri Tewas Gantung Diri, Diselidiki Suami yang Bunuh, Ini Kronologinya
Dikutip tribunmedan.com dari serambinews.com, Komandan Puspom atau Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mengaku keberatan dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada Marsdya Hendri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Sebab, kata Marsda Agung, pihak militer mempunyai ketentuan atau aturan tersendiri dalam menangani anggotanya yang terlibat perkara hukum.
“Dari pihak kami, terus terang keberatan ditetapkan sebagai tersangka, terutama dari pihak militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Agung dalam konferensi persnya di Jakarta pada Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Tak Merasakan Perlindungan di Rumahnya, Putri Pinkan Mambo Buka Suara Soal Pelecehan Ayah Tiri
Marsda Agung menuturkan, pada awalnya pihak Puspom TNI memang dilibatkan dalam mengusut perkara korupsi di Basarnas tersebut.
Pihaknya pun langsung mengirimkan tim untuk berkoordinasi dengan KPK setelah penangkapan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Hanya, koordinasi yang dilakukan sampai kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun, belakangan pada saat konferensi pers, keluarlah pernyataan dari KPK yang menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri dan Letkol Afri Budi sebagai tersangka.
Agung menyayangkan pernyataan KPK tersebut.
Baca juga: 19 Tahun Tunangan, Michelle Yeoh dan Jean Todt Akhirnya Menikah, Ini Sosok Suaminya
Padahal, Agung menegaskan, untuk penetapan tersangka terhadap Marsdya Henri dan Letkol Afri Budi merupakan kewenangan TNI.
Hal tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kita punya aturan masing-masing. Kami TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka. Begitu juga harapan kami KPK juga demikian,” kata Agung.