Kayu tadi diduga dijual kepada Udin, yang kemudian dijadikan arang.
Dari Udin inilah arang dibakar lalu dijual kepada eksportir yang ada di Kota Medan. Dari eksportir yang sudah diketahui identitasnya berinisial AS ini dijual lagi keluar negeri.
Akibat ilegal logging ini kerusakan hutan mangrove di wilayah Kabupaten Langkat, tepatnya di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Barat kian mengkhawatirkan.
Hutan bakau di wilayah ini diperkirakan rusak seluas 700 hektare dari luas 1.200 hektare, akibat illegal logging untuk industri arang berbahan kayu bakau.
Amatan dari udara menggunakan helikopter Polda Sumut AW 169, hutan ini nampak gundul akibat ulah manusia.
Baca juga: 700 Hektare Mangrove Rusak Jadi Industri Arang, Kapolda Sumut Tinjau Langsung, 1 Tersangka Diamankan
Para mafia kayu bakau ini menebang pohon pada bagian tengah-tengah hutan untuk mengelabuhi petugas.
Dari udara nampak pepohonan mati mengering akibat ditebang sebagian.
Para pengepul kayu, sengaja tidak menggunduli tanaman ini seluruhnya. Mereka hanya mengambil kayu dengan ukuran 3-5 sentimeter dan panjang 2-3 meter.(Cr25/tribun-medan.com)