Ojat mengetakan, hal yang diajukan bukan soal perceraian Fahmi dengan Anggi, tetapi perihal permohonan pembatalan pernikahan.
"Permohonan pembatalan pernikahan, karena dia (Fahmi,red) engga ngapa-ngapain," katanya dalam video di kanal Youtube Kang Dedi.
Menurutnya, jika nantinya ada putusan pembatalan pernikahan dari Pengadilan Agama, maka Fahmi Husaeni statusnya masih bujangan di KTP.
(*/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com