"Untuk personel yang lain menyusul. Pemeriksaan sesuai keterangan awal dari Mayor Dedi dan pimpinannya," kata Rico.
Menjadi Sorotan Publik
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani meminta Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono merespon kasus penggerudukan yang dilakukan Mayor Dani Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan ke Polrestabes Medan.
Menurut Arsul, tindakan penggerudukan yang dilakukan sekelompok anggota TNI itu semestinya tidak patut terjadi.
"Apa yang viral tersebut mengesankan bahwa prosedur yang baku atau lazim tidak diikuti, apalagi ketika masalahnya menyangkut warga sipil dan kemudian ada perwira TNI aktif yang turun bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukumnya," kata Arsul, Senin (7/8/2023).
Arsul mengatakan, anggota TNI harus memahami prosedur penanganan hukum sebagaimana yang ada dalam KUHAP.
"Harus dipahami oleh siapa pun bahwa proses hukum pidana itu ada aturan hukumnya di KUHAP dan ada praktek hukumnya yang sudah diakui dan berjalan. Ini harus dipahami oleh siapa pun termasuk teman-teman TNI kita," ujarnya lagi.
Apa yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan, lanjutnya, bisa merusak citra TNI.
"Padahal TNI saat ini merupakan institusi yang tingkat kepercayaannya dari publik sangat tinggi," ujarnya.
Arsul berpandangan, tindakan ini sama dengan mencoba menghalangi proses hukum yang sedang berjalan terhadap seorang tersangka di Polrestabes Medan.
Selain itu, menurutnya, sejumlah kalangan masyarakat sipil juga menilai bahwa kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh Polri.
Pembebasan Tersangka Mafia Tanah Ahmad Rosyid Hasibuan
Puluhan personel TNI sekitar 40 an, berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Mereka masuk ke ruangan Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim sekitar pukul 14:00 WIB.
Terlihat, Kompol Fathir berdiri dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan ada berpakaian sipil. Mereka terlihat seperti mengintimidasi Kompol Fathir.
Ternyata, mereka meminta agar polisi menangguhkan penahanan seorang warga sipil, tersangka dugaan pemalsuan surat tanah milik PTPN bernama Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ).