Penipuan Arisan Online
Istri Oknum Polisi yang Menipu Modus Arisan Online Cuma Divonis Satu Tahun
Sri Artina, istri oknum polisi yang melakukan penipuan modus arisan online cuma divonis satu tahun
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Sri Artina, istri oknum polisi cuma divonis satu tahun enam bulan penjara karena melakukan tindak pidana penipuan dalam kasus arisan online.
Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan, Sri Artina sudah dijatuhi hukuman.
"Jaksa dan terdakwa pikir-pikir atas putusan tersebut," ujar Wira, Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Baca juga: Tertipu Arisan Online Puluhan Juta, Raman Krisna Kecewa Laporan di Polisi Mandek 2 Tahun
Oleh hakim, menjatuhkan hukan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan.
"Sementara barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," ujar Wira.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Sri Artina dituntut cuma dua tahun penjara.
Sri Artina dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP.
Baca juga: DICARI! Siapa yang Bisa Tangkap Pasutri Ini Dapat Hadiah Rp 5 Juta, Bawa Kabur Uang Arisan Online
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, Lidya Panjaitan mengatakan,
alasan dirinya menuntut Sri Artina cuma dua tahun karena alasan kerugian korban tidak besar.
"Kerugiannya Rp 17.800.000," kata Lidya, Kamis (20/7/2023).
Sri Artina, istri oknum polisi menipu sejumlah masyarakat dengan modus arisan online.
Adapun cara Sri Artina menjaring para korbannya lewat media sosial Facebook.
Dalam menjalankan aksi penipuannya ini, Sri Artina meraup untung belasan hingga puluhan juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sri-Anita-istri-oknum-polisi.jpg)