"Ya untuk meminta keterangan terlapor pastinya berkaitan dengan peristiwa tersebut," jelasnya.
Hingga saat ini, sedikitnya penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung total telah memanggil 6 saksi terkait peristiwa tersebut.
Pantauan Tribunlampung.co.id, Jumat (11/8/2023) pukul 19.00 WIB, Deny diperiksa di ruangan penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Diketahui, Deny memasuki ruangan Penyidik Polresta Bandar Lampung sejak Jumat sore.
Baca juga: Sambut HUT RI Ke-78, Pemkab Asahan Kibarkan Bendera Merah Putih di Air Terjun Ponot
Saat menjalani pemeriksaan, Deny terlihat mengenakan kemeja batik berwarna biru dongker dan mengenakan kacamata.
Adapun Deny keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 19.53 WIB.
Deny keluar dengan menggunakan topi dan menggunakan masker dengan dikawal 2 orang.
Namun, Denny enngan memberikan komentar apapun kepada awak media terkait hasil pemeriksaan.
Baca juga: Bekas Luka di Kening Dewi Perssik Dicurigai, Sang Biduan Dituding Pasang Susuk di Jidat
Deny segera berjalan menuju mobil pajero sport berwa putih dengan nomor polisi BE 1184 W.
Saat berjalan menuju mobilnya, awak media sempat terlibat aksi saling dorong dengan awak media lantaran pengawal Deny. menghalangi awak media untuk merekam.
Selanjutnya, Deny dan para pengawalnya pergi meninggalkan Mapolresta Bandar Lampung tanpa memberi komentar apapun
DPRD Minta Pindahtugaskan
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung telah mengirimkan surat pemanggilan oknum ASN yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa IPDN.
Hal itu dikatakan langsung oleh anggota Komisi l DPRD Provinsi Lampung I Made Suarjaya pada, Jumat (11/8/2023).
Anggota Komisi I DPRD Lampung I Made Surajaya mengatakan surat tersebut telah ditandatangani Pimpinan DPRD Lampung Mingrum Gumay dan dikirim ke Pemprov Lampung serta ditujukan ke BKD pada Kamis, 10 Agustus 2023.