TANGIS Istri Dirut Taspen Dampingi Kamaruddin Simanjuntak Datangi Bareskrim: Abang Ini Menolong Saya

Editor: Salomo Tarigan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Dirut Taspen Dampingi Kamaruddin Simanjuntak Cs Datangi Bareskrim

Kamaruddin mengatakan bahwa pemeriksaan seharusnya telah rampung sedari tadi pukul 16.00 WIB.

Namun, perdebatan terjadi antara dirinya dengan pihak penyidik. 

Menurut Kamaruddin, perdebatan tersebut perihal barang bukti kasus yang ditanganinya.

Diketahui, Kamaruddin merupakan kuasa hukum Rina Lauwy selaku istri dari Dirut PT Taspen itu.

"Jam 4 sampai sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kami," ucapnya, kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin.

Terjadi perdebatan terus-terusan, membuat Kamaruddin akhirnya meninggalkan barang bukti itu di meja.

"Akhirnya bukti kami tinggalkan di meja, di hard disk warna putih," kata dia.

Dalam pemeriksaan, Kamaruddin mengaku dicecar sebanyak 16 pertanyaan.

"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," ucap Kamaruddin.

Unsur Politis Balas Dendam

 Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak telah menjadi tersangka di Bareskrim Polri.

Kamaruddin Simanjuntak berpandangan penetapannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik bersifat politis.

Diketahui, Kamaruddin telah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks terhadap Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

"Saya diperlakukan sangat tidak baik macam politik," ujar Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Dia juga mengaitkan penetapan tersangka itu dengan keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) kepada terdakwa Ferdy Sambo cs.

Halaman
1234

Berita Terkini