TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Sembilan narapidana yang menghuni Lapas Klas IIB Tanjungbalai bakal dibebaskan besok, Kamis (17/8/2023) usai upacara.
Ke sembilan napi ini bebas karena mendapatkan remisi hari kemerdekaan RI ke 78.
Untuk total napi yang mendapatkan remisi, sebanyak 820 orang.
Baca juga: Jelang HUT RI, 725 Napi Lapas Lubuk Pakam Diusulkan Dapat Remisi
Kalapas Klas IIB Tanjungbalai, Sangapta Surbakti mengatakan, mereka yang mendapatkan remisi itu berdasarkan pertimbangan pihak lapas.
"Sebanyak 820 WBP yang diusulkan mendapat remisi, sembilan orang diusulkan bebas," kata Sangapta, Rabu (16/8/2023).
Ia mengatakan, adapun pertimbangan pemberian remisi ini berupa syarat administrasi hingga hal yang substansi.
Baca juga: Penjelasan Mahfud MD, Apakah Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Dapat Remisi
"Berkelakuan baik minimal 6 bulan, tidak melakukan pelanggaran kamtib sesuai permenkumham nomor 6 tahun 2013," jelas Sangapta.
Selain itu, menurutnya WBP juga wajib mengikuti pola pembinaan yang sudah ditetapkan oleh kementrian hukum dan Ham.
"Saat ini kami masih menunggu SKnya dari KemenkumHAM," pungkasnya.(cr2/tribun-medan.com)