HUT RI

1.052 WBP Lapas Kelas IIA Binjai Terima Remisi Pada HUT ke-78 RI, 11 di Antaranya Langsung Bebas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

1.052 WBP Lapas Kelas IIA Binjai Terima Remisi Pada HUT ke-78 RI, 11 di Antaranya Langsung Bebas

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Sebanyak 1.052 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menerima remisi pada hari HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 78 tahun.

Remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang terpidana jika ia berkelakuan baik selama masa tahanan.

Dari ribuan warga binaan, sebanyak 11 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Binjai, Theo Adrianus Purba yang turut mengenakan pakaian adat karo.

"Adapun pemberian remisi untuk tahun 2023 sebanyak 1.052 orang dan 11 orang diantaranya hari ini dinyatakan langsung bebas," ujar Theo, Kamis (17/8/2023).

Lanjut Theo, sisanya warga binaan yang tak langsung bebas, menerima besaran remisi yang bervariasi. Minimal satu bulan dan maksimal enam bulan.

"Dan harapan kami kepada warga binaan yang mendapatkan remisi oleh negara, kiranya menjadi sebuah motivasi untuk terus dapat meningkatkan perbuatan atau prilaku yang lebih baik lagi kedepannya," ujar Theo.

"Dan mereka yang kembali ke masyarakat juga dapat berperan aktif bagi keluarga, masyarakat dan khususnya pemerintah Kota Binjai," sambungnya.

Sementara itu, upacara pemberian remisi yang dipimpin oleh Wakil Walikota Binjai, Rizky Yunanda Sitepu, dan dihadiri juga seluruh forkopimda.

"Pemberian remisi bagi narapidana dan anak binaan dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Dan yang mendapat remisi menjadikan dirinya pribadi yang lebih baik lagi," tutup Rizky. (cr23/tribun-medan.com)

Berita Terkini