TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini 9 daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, menyediakan layanan balik nama tanpa biaya sepeser pun.
Program pemutihan pajak kendaraan ini telah lama dinantikan oleh masyarakat, dan memberikan berbagai manfaat bagi pesertanya.
Total sembilan provinsi telah mengambil langkah proaktif dengan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan (PKB) pada bulan Agustus 2023.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak di Indonesia, dan masing-masing provinsi memiliki syarat dan ketentuan khusus untuk mengikuti program ini.
Bagi yang tertarik, pastikan untuk memeriksa syarat dan ketentuan dari provinsi masing-masing agar dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.
Berikut adalah sembilan provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak.
1. Jawa Timur
Periode Pemutihan: 1 Agustus - 31 Oktober 2023
Keuntungan: Bebas biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.
Target Penerimaan: Rp 588 miliar dari 1.189.400 objek kendaraan.
Warga Jawa Timur dapat memanfaatkan manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif. Bapenda Jawa Timur mencatat sekitar 1.189.400 kendaraan dapat memenuhi syarat untuk insentif ini.
2. Jawa Tengah
Periode Pemutihan: 26 April - 22 Desember 2023
Provinsi ini menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.
3. Jawa Barat