Namun tidak bisa untuk dilakukan penambahan. Saat ini KPU pun menunggu masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Deli Serdang melalui dapat dikirim melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id dan kantor KPU Kabupaten Deli Serdang dengan alamat Jin KaryaJasa No 8, Lubuk Pakam.
Selain itu juga bisa melalui email: silondprd.kpudeliserdang@gmail.com.
(dra/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter