Untuk diketahui pula, menurut pihak BBN, Nyonya N dulunya memiliki suami AR yang pernah berangkat ke Tiongkok untuk berbisnis barang haram ini dan tertangkap. AR kemudian dihukum mati.
Nyonya N diduga melanjutkan bisnis ini lebih rapi dengan mendirikan banyak usaha dan bergaul dikalangan elit, namun akhir kedok sang Ratu Narkoba ini terungkap setelah diringkus BNN.
Kombes Pol Petrus menilai, Nyonya N akan dijerat dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Yakni, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: RATU NARKOBA Aceh Sesumbar Pamer Gaya Hedon Dikira Istri Pejabat, Kini Ditangkap Polisi
Baca juga: Terungkap Sosok Suami Pertama Ratu Narkoba Aceh, Cantik-cantik Ternyata Kartel, Pandai Berkamuflase
Baca juga: Ratu Narkoba Asal Aceh Ditangkap, Kerap Pamer Gaya Hedon Rupanya Bisnis Haram Bareng Suami
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News