Berita Medan

Pemko Medan Masih Tunggu Jumlah Formasi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun Ini dari Pemerintah Pusat

Penulis: Anisa Rahmadani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKD Kota Medan, Sutan Tolang Lubis saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih menunggu jumlah formasi dan kuota dari pusat soal  penerimaan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPKP).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan Sutan Tolang Lubis mengatakan, Pemko Medan sudah siap menindaklanjuti instruksi Pemerintah Pusat dalam hal pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK.

Baca juga: Berikut Formasi untuk Lulusan SMK Sampai S1 di CPNS Kejaksaan 2023, Lengkap Jurusan Dibutuhkan

Berdasarkan informasi yang diterima, jelas Sutan, jadwal penerimaan CPNS dan PPPK dari pemerintah pusat pada bulan September 2023 mendatang.

"Kalau berdasarkan Pemerintah Pusat Jadwal pendaftaraan CPNS daj PPPK itu bulan depan atau September. Pastinya kita sudah siap mengikuti jadwal yang ditetapkan," ucap Sutan, Rabu (30/8/2023).

Kata Sutan, pihaknya sudah mengajukan jumlah formasi CPNS dan PPPK yang dibutuhkan kepada Pemerintah Pusat.

“Namun berapa banyak formasi yang disetujui untuk dilakukan penerimaan, itu keputusannya ada di Pemerintah Pusat. Kita masih menunggu,” jelasnya.

Sutan menyebut, nantinya jumlah dan jenis formasi CPNS dan PPPK akan langsung diumumkan, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Nanti akan diumumkan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dari BKN,” ucapnya.

Dilansir dari Tribunnews.com Seleksi CPNS dan PPPK akan segera dimulai pada bulan September 2023.

Untuk itu, masyarakat yang akan mengikuti seleksi harus mencermati syarat pendaftaran secara umum. Misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan dan lain-lain.

Baca juga: Pengumuman Terbaru CPNS 2023, Formasi: 296.084 PPPK Guru, 154.724 Kesehatan, 42.826 PPPK Teknis

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK," ujar Anas di Jakarta, Rabu (30/08/2023).

Anas menegaskan calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka," tuturnya, mengutip menpan.go.id.

Dokumen-dokumen yang sekiranya dibutuhkan juga dapat dipersiapkan terlebih dahulu, seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan dokumen lain yang nantinya akan diumumkan dalam pengumuman.

Halaman
12

Berita Terkini