Vonis Aditya Hasibuan

Terbukti Bersalah, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, tempat Aditya Hasibuan di sidang vonis, Kamis (31/8/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara terhadap Aditya Hasibuan, terdakwa dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (31/8/2023) siang.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Nelson saat membacakan putusan.

Baca juga: Dokter Kandungan Kaget Si Wanita masih Perawan, Ternyata Suami Tak Tahu Letak Kemaluan Istri

Baca juga: Bobby Nasution Angkat Bicara soal Perempuan Pelempar Sendal pada Mertuanya, Presiden Jokowi

Aditya Hasibuan terbukti bersalah telah melakukan pengerusakan dan penganiayaan terhadap korban.

Hal-hal yang meringankannya adalah terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya.

Hukuman ini sebanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut anak AKBP Achirrudin Hasibuan itu 1 tahun 6 bulan kurungan.

Karena terdakwa telah melanggar Pasal 351 ayat 1 (tentang penganiayaan) dan Pasal 406 ayat 1 (tentang pengerusakan).

Amatan tribun-medan, di ruang persidangan tidak ada keluarga Ken Admiral dan tampak hadir mengikuti perjalanan sidang.

Sidang juga sempat molor yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB tapi mulai pukul 14.30 WIB.

(Cr11/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Berita Terkini