TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara terhadap Aditya Hasibuan, terdakwa dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (31/8/2023) siang.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Nelson saat membacakan putusan.
Baca juga: Dokter Kandungan Kaget Si Wanita masih Perawan, Ternyata Suami Tak Tahu Letak Kemaluan Istri
Baca juga: Bobby Nasution Angkat Bicara soal Perempuan Pelempar Sendal pada Mertuanya, Presiden Jokowi
Aditya Hasibuan terbukti bersalah telah melakukan pengerusakan dan penganiayaan terhadap korban.
Hal-hal yang meringankannya adalah terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya.
Hukuman ini sebanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut anak AKBP Achirrudin Hasibuan itu 1 tahun 6 bulan kurungan.
Karena terdakwa telah melanggar Pasal 351 ayat 1 (tentang penganiayaan) dan Pasal 406 ayat 1 (tentang pengerusakan).
Amatan tribun-medan, di ruang persidangan tidak ada keluarga Ken Admiral dan tampak hadir mengikuti perjalanan sidang.
Sidang juga sempat molor yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB tapi mulai pukul 14.30 WIB.
(Cr11/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter