TRIBUN-MEDAN.com, LUBUK PAKAM - Kasus pembelian lahan kosong untuk pengganti Pasar Pancur Batu hingga saat ini belum dapat terselesaikan Pemkab Deliserdang. Meski uang Pemkab sudah keluar Rp 7 miliar dari harga keseluruhan Rp 14,72 miliar untuk pembayaran tahap awal pada tahun 2019.
Hingga kini, semeter tanah pun belum berhasil dikuasai Pemkab. Pembelian lahan masih gantung tanpa kejelasan.
Inspektur Deliserdang, Edwin Nasution yang dikonfirmasi mengaku, dalam waktu dekat Pemkab pun akan menentukan sikap. Hal itu dilakukan guna memulihkan kedudukan hukum bagi Pemkab. Ia tak menampik kalau ke depannya Pemkab berencana melakukan gugatan.
"Untuk yang akan datang ini yang mau kita lakukan adalah menyurati masyarakat (pemilik lahan) untuk tanya apakah mau kita kembalikan tanahnya, baru kita minta kembalikan uangnya. Kalau nggak ada (mau kembalikan uang) ya kita gugat (secara Perdata)," ujar Edwin Nasution, Senin (4/9/2023).
Dari catatan Tribun Medan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut sempat mengeluarkan hasil pemeriksaan bahwa pembelian lahan kosong untuk pengganti Pasar Pancur Batu senilai Rp 14,72 miliar untuk lahan seluas 3,2 hektare terlalu mahal. Sehingga ada potensi kerugian negara Rp 1,3 miliar jika dibayarkan oleh Pemkab sebesar Rp 14,72 miliar.
Baca juga: Camat Pancur Batu Angkat Bicara terkait Mobil Dinasnya Dikabarkan Tabrak Warga hingga Meninggal
Menanggapi hal ini, Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Putra Jaya Manalu menerangkan, kasus ini lama diselesaikan karena ada kasus pidana yang dijalani oleh kuasa jual. Menurutnya, tidak mungkin Pemkab menyelesaikan tanpa terlebih dahulu diselesaikan persoalan hukumnya.
"Gimana caranya kami mau membayar, sudah jelas ada indikasi keuangan negara dirugikan. Kalau kami lakukan pembayaran, apakah masih boleh dengan adanya indikasi yang digelapkan sama mereka uangnya (kuasa jual)? Skrg kan proses hukum," kata Putra.
Putra merupakan Kepala Dinas ketiga yang ditantang untuk dapat menyelesaikan kasus ini setelah kasusnya mencuat. Terkait hal ini Putra mengaku sudah mendapat arahan dari Bupati.
"Pak Bupati juga bilang kita, ikutilah dulu proses hukumnya. Kalau sudah clear barulah kita lakukan upaya kita. Apakah kita gugat atau membayarkan (sisanya). Si kuasa jual itu nanti ya kita gugat kenapa uang yang sudah kami kasih nggak kau bayarkan (kepada pemilik). Sekarang si Tanti (kuasa jual) ini kan sudah dipenjara kita tunggu dululah putusan inkrahnya," kata Putra.
Kasus pembelian lahan kosong untuk pengganti Pasar Pancur Batu ini bisa terjadi karena beberapa orang pemilik lahan sempat memakai kuasa jual untuk berurusan dengan Pemkab. Saat itu Pemkab pun melakukan transaksi dengan membayarkan 50 persen harga melalui perantara kuasa jual sebesar Rp 7 miliar.
Satu tahun sebelum dilunasi pembayarannya, pada tahun 2020, Pemkab Deliserdang baru menerima hasil pemeriksaan dari BPKP bahwa harga jual kemahalan dan ada potensi kerugian negara Rp 1,3 miliar apabila Pemkab membayar Rp 14,72 miliar untuk keseluruhan. Karenanya, Pemkab tidak lagi melakukan pembayaran.