TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengaku akan mengatensi kasus pengancaman bunuh yang dilakukan Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Imran Surbakti.
Valentino mengatakan, dia sudah memerintahkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa untuk segera menindak pelakunya.
Kata Valentino, kasus pengancaman bunuh ini akan diusut tuntas.
"Sudah saya arahkan Kasat Reskrim untuk atensi dan tindak lanjuti," kata Valentino, Jumat (9/8/2023).
Baca juga: Ancam Bunuh Jurnalis, Ketua Ranting Pemuda Pancasila Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa juga mengaku akan mengatensi kasus ini dan segera menuntaskannya.
Terpisah, Pemimpin Redaksi Tribun Medan, Iin Sholihin mengecam tindakan dugaan pengancaman bunuh yang dilakukan oleh Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti terhadap jurnalis nya.
"Dugaan ancaman bunuh terhadap jurnalis Tribun Medan ini adalah bentuk upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik. Terlebih, wartawan Tribun Medan menyajikan pemberitaan dugaan tindak pidana yang sebelumnya telah disampaikan oleh jajaran kepolisian," Kata Iin Sholihin, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Polrestabes Medan Limpahkan Ulang Berkas Tersangka Terduga Mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan
Menurut Iin, tindakan yang dilakukan oleh oknum Pemuda Pancasila ini merupakan upaya mengekang kebebasan pers yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika demikian, jelas Iin, ancaman pembunuhan ini merupakan bentuk pelanggaran Undang-undang Pers dan orang yang melakukannya bisa dijerat dengan pasal pidana yang diatur dalam undang-undang pers dan KUHP.
"Kawan-kawan sudah melaporkan dugaan pengancaman pembunuhan ini ke Polrestabes Medan. Ini ancaman yang serius. Saya berharap jajaran kepolisian bisa memprosesnya sesuai aturan yang berlaku," sebutnya.
Pemred Tribun Medan ini mengimbau, agar setiap orang bisa menghormati kebebasan pers dengan menggunakan hak jawab dan koreksi, apabila merasa dirugikan karena pemberitaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 1 poin 11 Undang-undang Pers, Nomor 40 Tahun 1999.
Baca juga: Ketua Ranting Pemuda Pancasila Ancam Bunuh Jurnalis Usai Diberitakan Kasus Gudang Gas Oplosan
"Gunakan mekanisme berupa hak jawab maupun hak koreksi. Jangan menggunakan kekerasan, terlebih dengan ancaman hingga hendak menghilangkan nyawa," tegas Iin.
Iin menyampaikan, tindakan pengancaman yang dilakukan terhadap jurnalis bisa dijerat dengan pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Dalam pasal ini pelaku diancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Selain itu, bisa juga dijerat dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP," tuturnya.
Senada disampaikan Manajer Liputan Tribun Medan, T Agus Khaidir.
Agus meminta agar aparat kepolisian, khususnya Polrestabes Medan segera menindak pelaku yang ingin menghilangkan paksa nyawa jurnalis.
Baca juga: Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang Diduga Oplos Gas Subsidi Dibiarkan Berkeliaran
"Pengancaman dalam bentuk apapun, terlebih-lebih yang menyangkut keselamatan nyawa, sebagai reaksi atas produk jurnalistik, jelas merupakan satu tindak kriminal yang tidak dapat dipandang sepintas lalu. Aparat kepolisan mesti secepatnya bertindak untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap pelaku," kata Agus, Jumat (8/9/2023).
Agus menegaskan, jika pelaku dibiarkan tidak ditindak, dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Pembiaran bukan saja dapat berpotensi menyebabkan terjadinya hal-hal fatal bagi wartawan yang dalam bekerja taat pada asas yang telah diatur dalam undang-undang pers, lebih jauh juga dapat menjadi preseden buruk bagi kerja penegakan hukum itu sendiri," tegas Agus.
Dalam keterangannya, Fredy Santoso mengatakan awalnya dia menuliskan kasus dugaan gudang gas oplosan yang disinyalir melibatkan Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai.
Baca juga: Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai Diduga Oplos Gas 3 Kg ke 12 Kg, Gudangnya Meledak
Kasus dugaan gudang oplosan ini sebenarnya tengah ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Setelah mengulas perkembangan kasus gudang gas oplosan itu, Imran Surbakti mengirimkan pesan bernada ancaman lewat WhatsApp milik Fredy.
Awalnya, dia menanyakan keberadaan jurnalis Tribun-medan.com yang menuliskan kasus dugaan gudang gas oplosan itu.
Dia juga sempat mengaku-ngaku sebagai wartawan.
Tak berapa lama, dia mencoba menghubungi melalui WhatsApp.
Karena tak digubris, dia mengirim pesan bernada ancaman.
Dalam pesannya, dia mengancam akan membunuh jurnalis Tribun-medan.com.
"K*n*ol dimana kita bisa jumpa ? aku juga watrawan k*nt*l. Insya allah k*nt*l kalau kita jumpa nngak aku mati, kau (yang) mati," tulis Imran Surbakti melalui nomor telepon 0812-6081-0416, Kamis (7/9/2023).
Tak lama kemudian, dia mengirimkan pesan lagi.
Kali ini dia mengaku-ngaku sebagai wartawan.
Tetapi pesan kali ini tidak jelas maksud dan tujuannya seperti apa.
"Aku wartawan juga. Tapi enngak pernah merasakan, aku uda capek untuk menghormati orang kalau orang yang dihargai tidak tau dihargai," sambungnya.
Atas kasus ini, Fredy kemudian melapor ke Polrestabes Medan sesuai bukti lapor Nomor STTLP/3012/IX/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 7 September 2023.(cr11/tribun-medan.com)