TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Imran Surbakti, sang oknum Ketua Ranting Pemuda Pancasila (PP) telah mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan.
Ia ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap jurnalis Tribun Medan. Dengan begitu dingin, ia melayangkan pesan akan mencabut nyawa jurnalis Tribun Medan bila berjumpa.
Sayang, sebagai orang yang memegang amanah/jabatan, Imran Surbakti menunjukkan dirinya tak sanggup mengamalkan nilai-nilai luhur dari ormas Pemuda Pancasila.
Imran Surbakti diamankan dari kediamannya di kawasan Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Jumat (8/9/2023).
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat ini proses hukum akan tetap berlanjut terhadap tersangka.
"Proses hukum lanjut, yang bersangkutan sudah kita tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fathir kepada Tribun-medan, Minggu (10/9/2023).
Ia menyampaikan, terhadap pelaku dijeratkan dengan Pasal 29 Joncto 45B, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Ancaman di atas lima tahun penjara," sebutnya.
Sebelumnya, Imran Surbakti di laporkan ke Polrestabes Medan dengan bukti lapor Nomor STTLP/3012/IX/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 7 September 2023.
Laporan dilayangkan langsung oleh Fredy Santoso, jurnalis Tribun-medan.com yang diancam dan dimaki-maki akan dibunuh oleh Imran Surbakti, seusai memberitakan kasus dugaan pengoplosan gas yang diduga dilakukan terlapor.
Ancaman itu dikirimkan Imran Surbakti lewat aplikasi perpesanan instan, WhatsApp ke Tribun-medan.com.
Awalnya, dia menanyakan keberadaan jurnalis Tribun-medan.com yang menuliskan kasus dugaan gudang gas oplosan itu.
Dia juga sempat mengaku-ngaku sebagai wartawan.
Tak berapa lama, dia mencoba menghubungi melalui WhatsApp.
Karena tak digubris, dia mengirim pesan bernada ancaman.