TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepolisian mengungkap adanya klinik aborsi di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Hasil pemeriksaan sementara, klinik aborsi itu ternyata sudah beroperasi selama 3 tahun.
Dari lokasi klinik aborsiĀ yang digerebek pada pada 11 September 2023, kepolisian mengamankan empat orang pelaku.
Dua orang di antaranya adalah pasangan kekasih, sedangkan lainnya merupakan ibu dan anak.
Berikut fakta-fakta klinik aborsi di Medan:
1. Laporan Masyarakat
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar mengatakan, klinik aborsi itu terungkap dari adanya laporan masyarakat.
Masyarakat mencurigai klinik menjadi tempat aborsi.
Laporan tersebut ditindaklanjuti kepolisian. Hasilnya, empat pelaku diamankan yakni inisial LS, JM (anak dan ibu), FP dan AS (pasangan kekasih).
"Kami juga mengamankan empat orang, satu orang bidan (LS) dan ibunya (JM) yang turun membantu," kata Zikri kepada Tribun-medan, Senin (18/9/2023).
"Waktu dilakukan penangkapan, ada sepasangan kekasih yang baru melakukan aborsi," sambungnya.
2. Beroperasi 3 Tahun Tanpa Izin
AKP Zikri Muamar menyampaikan, dari hasil pemeriksaan awal klinik aborsi ini telah beroperasi selama 3 tahun.
Klinik tersebut diduga telah banyak melakukan aborsi terhadap para pasiennya.
Hasil pengecekan kepolisian, klinik tersebut tidak mengantongi izin praktik.