TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai sampai detik ini tak kunjung menangkap terpidana kasus narkoba bernama Pho Sie Dong.
Pho Sie Dong adalah raja bisnis ilegal di Kota Binjai yang sudah divonis tiga tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA).
Meski kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) Kejari Binjai atas putusan MA, Pho Sie Dong justru mengajukan peninjauan kembali (PK).
Menurut informasi, PK yang diajukan Pho Sie Dong itu dilayangkan oleh anaknya, melalui penasihat hukumnya.
Namun, pengajuan PK itu dinilai tidak layak, karena tidak diajukan langsung oleh yang bersangkutan.
Baca juga: Pho Sie Dong, Bandar Sabu Raja Bisnis Ilegal yang Dibebaskan Hakim PT Medan Kini Diburon Jaksa
Humas Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Wira Indra Bangsa mengakui, bahwa Pho Sie Dong memang ada mengajukan PK.
"Benar, Pho Sie Dong mengajukan PK melalui anaknya dan didampingi penasihat hukumnya," kata Wira, Senin (18/9/2023).
Namun, status pengajuan PK Pho Sie Dong ini menjadi sorotan banyak.
Sebab, jika ia ingin mengajukan PK, semestinya si raja bisnis ilegal Kota Binjai ini harus dieksekusi terlebih dahulu atau dijebloskan ke dalam penjara, baru boleh melakukan upaya PK.
Hal tersebut mengacu kepada pernyataan yang berkekuatan hukum tetap.
Kalau sedang dalam buronan atau DPO Kejari Binjai, kata PN Binjai, dinilai tidak patut dan tidak layak.
Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Kembali Masuk DPO Jaksa, MA Jatuhi Vonis 3 Tahun
Meski demikian, buronan Kejari Binjai ini sudah mendaftarkan PK pada Rabu (16/8/2023) lalu.
Putusan kasasi terpidana Pho Sie Dong turun pada Kamis (15/6/2023) dan mendarat di PN Binjai, Rabu (9/8/2023).
Perjalanan upaya menempuh hukum bandar narkoba atas nama Pho Sie Dong penuh lika-liku dan berjalan panjang.
Mulai dari hukuman tujuh tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Binjai, kemudian dibebaskan Pengadilan Tinggi Medan, dan akhirnya kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah turun menyatakan, terpidana Pho Sie Dong dihukum tiga tahun penjara.