TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR -Personil Sat Lantas Polres Pematang Siantar melakukan kegiatan pembagian brosur dan pemasangan stiker imbauan tertib berlalulintas kepada pengendara dan pengemudi yang melintas di Jalan Kartini, Simpang Apil Kartini, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Rabu (20/9/2023).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Lantas, AKP Relina Lumban Gaol dan diikuti IpdaLukman A Sinaga, Aipda Aljekson Saragih, dan Banum Albert Lumban Tobing.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, adapun isi dari brosur dan stiker yang dibagikan mencakup beberapa poin penting terkait keselamatan berlalulintas.
Seperti pengendara atau penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pengemudi wajib menggunakan sabuk keselamatan.
Selain itu, ada juga larangan penggunaan ponsel saat berkendara, melarang anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan, serta memperingatkan tentang bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
"Brosur juga mencantumkan larangan melawan arus, melampaui batas kecepatan yang ditentukan, dan penggunaan knalpot bermasalah," ujarnya.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan pesan-pesan Kampanye Keselamatan dan Ketertiban Berlalulintas (Kamseltibcar Lantas) kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga tertib berlalulintas.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas dan insiden kecelakaan dengan korban fatal di wilayah hukum Polres Pematang Siantar.
(akb/tribun-medan.com)