News Video

Ada Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Rempang, Batam, Hak Atas Rasa Aman Hingga Bebas Diskriminasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tribun-medan.com - Terbaru, Komnas HAM mencium adanya dugaan pelanggaran HAM dalam proses relokasi warga di Pulau Rempang, pada 7 dan 11 September 2023 lalu.

Ada setidaknya enam indikasi terjadinya pelanggaran HAM dalam konflik di Pulau Rempang.

Hal itu diungkapkan oleh komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian, pada Jumat (22/9/2023).

Menurut Uli, indikasi tersebut kini masih didalami oleh Komnas HAM untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran HAM atau tidak.

Dilansir dari Kompas.com, enam dugaan pelanggaran tersebut di antaranya:

Pertama, hak atas rasa aman dan bebas dari diskriminasi.

Sebab penggunaan kekuatan dan gas air mata yang berlebihan hingga menimbulkan korban.

Kedua, hak atas memperoleh keadilan, karena ada pembatasan akses terhadap bantuan hukum pada 8 tersangka yang sudah dibebaskan ketika proses penyelidikan dan penyidikan.

Ketiga, hak atas tempat tinggal yang layak, hal ini terkait dengan rencana relokasi.

Kemudian yang keempat, hak anak dan perlindungan anak.

Di mana terdapat siswa SND 24 dan SMPN 22 yang terdampak penggunaan gas air mata.

Kelima, hak atas kesehatan.

Dalam kasus Rempang, pemerintah berupaya pengosongan puskesmas dan tenaga kesehatan di Pulau Rempang.

Terakhir, terkait dengan bisnis dan HAM, Proyek Strategis Nasional ini akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat di Pulau Rempang terutama masyarakat adat Melayu.

(*/ Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Berita Terkini